BERITABETA.COM, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tengah mempersiapkan persyaratan untuk mengajukan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon guna memutus rantai penyebaran Covid -19.

Gubernur Maluku, Murad Ismail pun menyatakan siap untuk menandatangani proposal pengusulan untuk pemberlakuan PSBB. Menuju pemberlakuan PSBB di kota Ambon,  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, dalam waktu dekat berencana melakukan isolasi dua kawasan di Kota Ambon.

Kepastian ini disampaikan Juru Bicara (jubir) Gustu Covid-19, Ambon, Joy R Adriaansz kepada beritabeta.com di Ambon, Sabtu (9/5/2020).

Adriaansz menyampaikan,  untuk rencana pelaksanaan isolasi kawasan ini, ada dua wilayah yang masuk zona hijau akan diisolasi masing-masing kawasan Kecamatan Letimur Seletan (Leitisel) dan sebagian Nusaniwe.

Isolasi kawasan ini dimaksudkan, untuk menghindari penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut. Apalagi, sampai kini, untuk seluruh wilayah Kecamatan Leitimur Selatan belum ada angka kasus.

“Pada Wilayah Kecamatan Leitimur Selatan secara keseluruhan dan sebagian wilayah Kecamatan Nusaniwe, yang dimulai dari daerah sekitar Museum Siwalima hingga ke Latuhalat,” demikian Jubir.

Soal bagaimana mekanisme isolasi kawasan, kata Adriaansz, akan diatur sebaik mungkin sesuai standar-standar protokoler kesehatan Covid-19.

“Nanti bagaimananya, akan kami sosialisasikan secara massif ke masyarakat,’’ tandasnya.

Sebelumnya,  Ketua Harian Gugus Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Maluku, Kasrul Selang, di Ambon, Jumat (8/5/2020) menyatakan,  Gubernur Murad Ismail telah menyatakan siap untuk menandatangani proposal pengusulan untuk pemberlakuan PSBB di Kota Ambon.

“Kita menunggu pengusulan resmi PSBB disampaikan Pemerintah Kota Ambon dan langsung ditandatangani Gubernur, selanjutnya disampaikan ke Menteri Kesehatan,” kata Kasrul.

Kasrul mengaku, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy telah memaparkan rencana PSBB yang dipersiapkan di hadapan Gugus Tugas Provinsi Maluku, termasuk Kapolda Maluku Irjen Pol. Baharudin Djafar dan Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI. Marga Taufiq pada Jumat (8/5) siang.

“Pemaparannya baru selesai rapat pukul 15.00 WIT. Kita tunggu usulan resmi dari Wali Kota, karena ada sedikit perbaikan. Mudah-mudahan hari ini (Jumat) selesai dan langsung ditandatangani oleh Gubernur,” katanya.

Diakuinya usulan PSBB yang disampaikan sudah memenuhi syarat yang diinginkan baik tentang kajian epidemologi COVID-19 terutama data peningkatan jumlah kasus berdasarkan waktu, penyebaran kasus dan kejadian transmisi lokal, sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2002 tentang PSBB.

Selain itu, pelaksanaan PSBB di Kota Ambon tidak terlepas dari kesiapan Pemerintah Kota melakukan pembatasan kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi dan pembatasan kegiatan lainnya, khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan serta advokasi dan sosialisasi, asistensi teknis serta pemantauan dan evaluasi.

Menyangkut Kesiapan jaring pengaman, katanya, Pemkot Ambon akan melakukan evaluasi selanjutnya memperbaiki proposal dan diserahkan ke Pemprov Maluku, selanjutnya dilanjutkan ke pemerintah pusat.

Pemkot Ambon juga telah menghitung kesiapan melalui beberapa hal, di antaranya ketersediaan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat, mengingat kebijakan PSBB akan berdampak terhadap kesulitan masyarakat mencari nafkah karena diharuskan berada di rumah saja dan keluar jika sangat penting sekali (BB-DIO)