Pemerintah Kota Ambon, saat ini tengah menjalankan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua, yang berlangsung hingga 19 Juli 2020 mendatang. PSBB ini, untuk memitigasi atau upaya mengurangi penyebaran Covid-19.
PSBB ini diperpanjang dengan memberlakukan sejumlah aturan pengetatan dan pembatasan antara lain menutup total sejumlah pusat perbelanjaan di kota Ambon. Antaranya, hypermart foodmart di Ambon Plaza, Maluku City Mall dan ACC.
Setelah hampir berakhir diberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon, Fakultas Hukum, Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, mengusulkan sejumlah perbaikan dalam penanganan PSBB yang diberlakukan.
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengatakan, untuk memperpanjang atau tidaknya itu saat ini belum dipastikan. Pasalnya, keputusan memperpanjang dan tidaknya itu tergantung konsultasi yang dilakukan dengan pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Maluku.
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Hari ketiga pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon, masih terdapat tempat usaha dan fasilitas umum yang melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2020 tentang PSBB. Hal ini disampaikan koordinator bidang tempat dan fasilitas umum, Richard Luhukay di balai Kota Ambon, Rabu 24 Juni 2020.
Dua hari pelaksanaan Perwali tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), masih terdapat warung-warung yang menjajakan jualan makanan seperti biasanya. Padahal, dalam aturan PSBB warung dilarang menyediakan makan di tempat bagi pelanggan.
Anggota DPRD Kota Ambon Yusuf Wally, meminta tim gabungan untuk tidak berhenti melakukan sosialisasi protokoler kesehatan di masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sosialisasi protokoler kesehatan dianggap penting agar tujuan memutus mata rantai virus corona dapat ditekan di kota Ambon.
Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon masih menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) sebagai langkah sosialisasi dan uji coba menuju Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).