BERITABETA.COM, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi menetapkan kawasan pasar Mardika, Ambon sebagai kawasan tertib protocol kesehatan di kota Ambon. Peresmian kawasan tertib protokol kesehatan ini dilakukan langsung oleh Walikota Ambon Richard Louhenapessy yang didampingi pimpinan TNI dan Polri, anggota Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Ambon di kawasan pasar Mardika, Rabu (03/6/2020).

Tertib protokol kesehatan ini merupakan bagian dari penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) sebagai upaya menurunkan laju peningkatan dan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Ambon.

Kawasan Pasar Mardika menjadi lokasi percontohan penerapan protokol kesehatan karena daerah tersebut merupakan zona merah penyebaran Covid-19.

Di kawasan Pasar Mardika dan Terminal Mardika, pedagang dan pengunjung pasar, sopir dan penumpang angkot wajib menjalankan protokol kesehatan. Yakni menggunakan masker, jaga jarak serta selalu cuci tangan dengan cairan pembersih. Pemkot Ambon sudah menyiapkan tempat-tempat cuci tangan lengkap dengan tandon berisi air.

Dalam sambutannya Walikota mengatakan bersamaan dengan peresmian kawasan tertib protokol kesehatan, juga diterbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020, yang mengatur pemberlakuan PKM. Pemberlakuan PKM ditujukan untuk empat sektor kehidupan. Yakni pergerakan orang, kegiatan sektor usaha, fasilitas umum dan moda transportasi. Peraturan Walikota ini sebagai dasar sanksi kepada warga, pedagang, pelaku usaha dan sopir angkot yang tidak menjalankan protokol kesehatan.

Untuk Angkot akan dikurangi penumpang hingga 50 persen. “Bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan mendapat sanksi, mulai dari pembinaan, hingga sanksi sosial, seperti membersihkan sampah di tempat umum,” terangnya.

Sementara untuk sopir angkot yang melanggar akan dilakukan pembinaan, penindakan hingga pencabutan izin trayek. Sedangkan tempat usaha akan mendapat sanksi mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 5 juta.

Dikatakan, penerapan kawasan tertib protokol kesehatan di Pasar Mardika mulai diberlakukan  Senin (8/6/2020) pekan depan.

“Sebelum diterapkan,  Pemkot Ambon dan aparat TNI dan Polri selama lima hari melakukan sosialisasi kepada pedagang, pengunjung pasar, serta sopir angkot dan penumpang atas kebijakan ini,” tandasnya (BB-DIA)