Oleh: DR. Sherlock H. Lekipiouw, SH.,MH (Ketua LB & Klinik Hukum Fakultas Hukum Unpatti)

SEBAGAI warga kota kita patut memberikan apresiasi atas kerja keras Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam upaya penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) khususnya di Kota Ambon. Secara faktual kota Ambon berada dalam area (zona) yang cukup mengkuatirkan sehingga membutuhkan langkah-langkah dan tindakan yang cepat dan tepat termasuk mengambil kebijakan yang sratgeis untuk upaya pencegahan dan penangunglangan Covid-19.

Namun demikian, pada sisi yang lain sebagai akademisi hukum, khususnya di bidang Hukum Tata Negara/Hukum Adminstrasi Negara, perlu untuk kita menyampaikan beberapa catatan sebagai bagian dari tanggung jawab akademik. Hal ini sekaligus untuk memberikan pemahaman terkait dengan subtansi dari keberadaan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Orang, Atifitas Usaha dan Moda Transportasi dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Ambon.

Dalam catatan ini kami ingin menyampaikan beberapa hal penting yang kiranya dapat menjadi bahan evaluasi kedepan. Pertama, esensi dari substansi Perwali Ambon Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Orang, Atifitas Usaha dan Moda Transportasi Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019  Covid-19 di Kota Ambon.

Sesungguhnya “bukan merupakan hal baru dan/atau sesuatu yang luar biasa, di tengah situasi pandemi Covid-19 yang terus meningkat dalam laju peningkatan kurva epidemi (serangkaian data epidemilogi yang divisualisasi dalam grafis) yang setiap saat dipublikasikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penangunglangan Covid-19 khususnya di Kota Ambon.

Kedua, merujuk pada Diktum Menimbang Huruf (e) dalam Perwali tersebut, maka keberadaan Perwali hanya merupakan tindak lanjut (menyesuaikan) dengan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 15 Tahun 2020 Pembatasan Pergerakan Orang dan Moda Transportasi Dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Pulau Ambon. Oleh karena itu, perlu disosialisasikan dengan baik dan benar kepada masyarakat agar “tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda dalam penerapannya”

Ketiga, yang dimaksudkan dengan “tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda dalam penerapannya” antara lain, menyangkut aspek wilayah keberlakuan dari PerGub 15 Tahun 2020 dan Perwali 16 Tahun 2020. Dimana PerGub 15/2020 mengatur (wilayah) Pulau Ambon sedangkan PerWali mengatur (wilayah) Kota Ambon.

Pertanyaannya apakah ada perbedaan antara Pulau Ambon dan Kota Ambon ataukah keduanya (Pulau Ambon dan Kota Ambon) adalah sama?. Pada bagian ini, penting untuk masyarakat diberikan sosialisasi secara benar oleh Pemerintah Kota sehingga tidak menimbulkan masalah dalam penerapannya di lapangan

Keempat, dalam hal “Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama Pembatasan”, dalam PerGub 15/2020 itu diatur dalam Pasal 40 dan dalam ayat (3) penetapannya diatur dalam Keputusan Gubernur, sementara di dalam PerWali 16/2020 diatur dalam “Bagian Kedua tentang Pemenuhan Kebutuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama Pembatasan”, yang dalam Pasal 50 ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

Pada bagian ini subtansi pengaturannya sama, bentuk hukumnya sama yakni melalui penetapan Keputusan Kepala Daerah yang berbeda adalah yang satu diatur dalam Keputusan Gubernur dan satunya di atur dalam Keputusan Walikota.

Di bagian ini kita tentunya perlu melihat sejaumana substansi pengaturan dari kedua bentuk Keputusan tersebut yang sampai sekarang apakah sudah dibuat ataukah belum? Ini penting karena terhadap bantuan itu sendiri masih menyisahkan sejumlah permasalahan. Bagaimana kemudian baik Keputusan Gubernur maupun Keputusan Walikota mengatasinya.