BERITABETA.COM, Ambon – Menyikapi terbitnya Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020, perwakilan pemuda dari tiga kecamatan di Jazirah Leihitu dan Salahutu, melakukan pertemuan bersama Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, A. G.Latuheru, Jumat (05/6/2020).

Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka membahas Pasal 6 yang termaktub dalam Perwali Nomor 16 Tahun 2020, tentang pembatasan akses masuk di Wilayah Kota Ambon.

Pertemuan yang digelar di ruang Sekkot Ambon, itu menyoroti isi dari Pasal 6 Perwali yang dinilai sangat berdampak bagi warga di tiga kecamatan yang ada di Pulau Ambon masing-masing, Kecamatan Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu yang beraktifitas di wilayah Kota Ambon.

Sekkot Ambon selaku Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Kota Ambon dalam pertemuan tersebut menjelaskan, ada pengecualian untuk wilayah Maluku Tengah yang terhitung masih se-daratan dengan Kota Ambon.

Sebagai contoh, seperti yang disampaikan Walikota Ambon, untuk memasuki wilayah Kota Ambon, mereka hanya diminta menunjukkan dokumen berupa surat keterangan dari kelurahan/desa dan keterangan kesehatan yang diterbitkan oleh puskesmas asal, disertai kartu identitas.

“Surat keterangan tersebut akan berlaku selama 14 (empat belas) hari kedepan. Mereka juga tidak perlu melakukan rapid test, surat keterangan kesehatan sudah cukup untuk itu. Rapid test hanya bagi warga di luar tiga kecamatan tersebut,” jelas Sekkot.

Untuk hal lain, kata Sekkot, seperti pembatasan moda transportasi dengan memberlakukan sistem ganjil-genap, semuanya akan diberlakukan sama ketika masuk dalam wilayah Kota Ambon.

Dimana setiap kendaraan wajib mengikuti aturan ganjil-genap yang diterpkan Pemkot Ambon. Untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum, tetap dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Kata Sekkot, aturan tersebut nantinya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Walikota Ambon, sebagai penjabaran dari Perwali Nomor 16 Tahun 2020.

“Akan dikeluarkannya nanti Surat Keputusan Walikota yang menjelaskan secara detail hal-hal yang belum diatur didalam Perwali nomor 16, seperti contoh yang sudah saya jelaskan tadi,” kata Sekkot.

Sementara itu, Abdul Razak Abubakar, salah satu pemuda asal Kecamatan Leihitu memgapresiasi sikap Pemkot Ambon yang telah membuka diri untuk berdiskusi langsung. Warga di tiga wilayah ini mengaku dilema saat membaca pasal 6 tersebut. Sehingga diharapkan ada kemudahan bagi warga di tiga kecamatan itu.

“Kami apresiasi apa yang dijelaskan Sekkot Ambon. Kami harap ada pemberlakuan secara sendiri kepada kami di tiga kecamatan itu. Karena, secara administratif, tiga kecamatan itu adalah bagian dari Kabupaten Malteng. Namun, secara teritorial, kita barada di satu pulau, yakni Pulau Ambon,” jelasnya.

Ia mengatakan, prinsipnya, pihaknya mendukung penerapan PKM, namun bagi tiga kecamatan itu jangan disamakan dengan wilayah-wilayah lain yang berada di luar pulau Ambon.

“Kami bersyukur, apa yang diharapkan, bisa menjadi bahan kajian bagi Pemkot Ambon untuk kemudian tidak diberlakukan sama tidak dengan wilayah lain di luar pulau Ambon,” tuturnya.

Menurutnya, apa yang dijelaskan oleh Sekkot Ambon, telah menjawab sedikit keresahan dari masyarakat di tiga kecamatam di azirah. Mereka mendukung adanya Perwali untuk memutus rantai penyebaran virus.

“Kami pemuda telah bersepakat untuk menosialisasikan hal itu kepada warga di tiga kecamatan di Jazirah sembari menunggu Keputusan Walikota Ambon selanjutnya,” tandasnya. (BB-SH)