BERITABETA.COM, Ambon – Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH), Direktorat Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menyita 38 kontainer berisi kayu ilegal asal Kepulauan Aru, Maluku.

Diduga, kayu-kayu itu adalah milik mafia kayu. Bahkan pihak kepolisian daerah ikut memberikan klarifikasi atas kasus tersebut.

Kepada wartawan di Ambon, Humas Polda Maluku bersama Polres Pulau Aru menyatakan 38 kontainer kayu asal Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru yang diamankan di Pelabuhan Surabaya, Jawa Timur sebenarnya sudah melawati proses pemeriksaan dokumen oleh Gakkum Dishut Maluku sebelum diberangkatkan.

“Seolah-olah polisi melakukan tindakan pembiaran, lalu kenapa kami klarifikasi dan bukannya melempar kesalahan kepada pihak lain, tetapi kalau menyangkut masalah kayu itu ada instansi teknisnya di situ,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhammad Roem Ohoirat, di Ambon, Rabu (27/2/2019).

Menurut Roem, terkait kayu yang ditangkap di Surabaya itu rekan-rekan polisi yang ada di sana, telah melihatnya dan ternyata ada kelengkapan dokumen.

Kemudian, sebelum kayu diangkut, sudah melalui proses pemeriksaan oleh instansi teknis Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, karena menyangkut peredaran hasil hutan langsung ditangani mereka.

Berdasarkan keterangan polres di sana bahwa kayu-kayu itu sebelum diangkut sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dishut provinsi, sehingga diterbitkan dokumennya.

“Kami tidak bisa menyatakan bahwa itu legal atau tidak, karena kalau Dishut menyatakan itu ilegal karena tidak ada pembayaran kita tidak ngerti, namun yang jelas kayu itu sudah diperiksa dinas teknis sebelum diangkut ke luar Pulau Dobo,” ujarnya.

Kapolres Pulau Aru AKBP Adolf Bormasa menjelaskan dari 38 kontainer itu bukan hanya satu pemilik kayu, tetapi ada beberapa pemilik dan resminya di Aru ada dua pengusaha di sana selaku pemegang izin, yakni Wempi Darmatan dan Buce Rahayaan.

“Yang bermasalah di sini adalah kayu milik Buce Rahayaan dalam arti saat tiga kontainer yang sudah selesai dirig oleh Gakkum dari provinsi, dan setelah naik lalu mereka input pembayaran itu ke sistem secara online,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, setelah dilakukan pembayaran, lalu terjadi masalah pada sistem dan itu masalah teknis mereka. Namun sebelum diangkut, tim Gakkum provinsi sudah melakukan pemeriksaan kemudian menerbitkan dokumen lalu berangkat ke Surabaya.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat memberi penjelasan soal kayu asal Dobo yang ditahan di Surabaya

Mereka ditangkap di Surabaya, dan sejauh ini Polres Pulau Aru masih melakukan penyelidikan tentang beberapa kontaier yang dinyatakan bermasalah tersebut.

“Jadi, tiga kontainer yang dibilang ilegal itu bukan disisipkan melainkan dimuat secara bersama-sama,” kata Kapolres lagi.

Kayu itu dimuat di Pelabuhan Dobo dan untuk masuk kawasan pelabuhan saja sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian di sana ada Pos KP3, sehingga tidak mungkin kalau dibilang mereka mengaku tidak tahu ada kayu diangkut, ujarnya lagi.

Menurutnya pula, Gakkum Dishut Maluku selaku instansi teknis juga yang melakukan pemeriksaan, sehingga sudah pasti tahu, lalu bagaimana dibilang polisi melakukan pembiaran.

38 Kontainer Kayu Disita

Sebelumnya,  Direktur Jenderal (Ditjen) Gakkum menahan 14 kontainer yang berada di tempat penampungan CV CHM, di Jalan Mayjen Sungkono, Gresik; 13 kontainer di area PT KAYT, di Jalan Margomulyo Indah, Surabaya; dan 11 kontainer di area PT AGJU di Desa Winong, Pasuruan, Jumat (22/2). Kayu siap pakai ini belum diketahui jenisnya.

“Semua barang bukti sudah diamankan. Tim mengidentifikasi perubahan pola perilaku para mafia kayu yaitu pola transshipment (pengiriman ulang). Kami masih mendalami apakah perusahaan pelayaran PT Temas Line ikut membantu peredaran kayu ilegal ini,” kata Sustyo Iriono, Ketua Satgas Penyelamatan SDA Papua,  Senin (24/2).

PT Tempura Mas Line atau PT Temas Line merupakan perusahaan pelayaran pemilik KM Muara Mas yang mengangkut 14 kontainer berisi kayu ilegal itu.

Keberhasilan penyitaan puluhan kayu ilegal ini bermula dari laporan masyarakat terkait informasi pengangkutan kayu ilegal di Pelabuhan Dobo, Kepulauan Aru, dengan KM Muara Mas tanggal 8 Februari 2019. Direktoral PPH, Ditjen Gakkum KLHK, menindaklanjuti laporan itu dan mendapati KM Muara Mas berangkat dari Pelabuhan Dobo pada tanggal 10 Februari 2019.

Sistem pemantauan kapal milik Ditjen Gakkum tidak bisa memantau keberadaan KM Muara Mas karena sistem AIS (Automatic Identification  System) dimatikan.

Sesuai tanggal berlayar, Tim Direktorat PPH memperhitungkan KM Muara Mas akan tiba di terminal peti kemas Surabaya dan sekitarnya pada 20 Februari 2019. Tim Direktorat PPH berhasil mengidentifikasi ada 1 kontainer sedang menuju kawasan industri dan kemudian membuntutinya.

Kemudian, tim menyergap pembongkaran kayu ilegal itu di tempat penampungan kayu ilegal milik CV CHM, di Jl. Mayjen Sungkono, Gresik, sekitar pukul 15.20 WIB, 22 Februari 2019. Tim mendapati 12 kontainer kayu sudah dibongkar muatannya dan tersisa 2 kontainer yang sedang dibongkar.

Malamnya, tim melanjutkan penyergapan dan menyita 13 kontainer kayu di penampungan milik PT KAYT di Jl. Margomulyo Indah, Surabaya; dan 11 kontainer kayu di penampungan milik PT AGJU di Desa Winong, Pasuruan.

“Para pelaku ilegal ini masih belum jera dan akan selalu mencoba berbagai cara untuk tetap berlaku curang dan serakah yang menghancurkan sumber daya hutan,” ujar Sustyo Iriyono.

Ditjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan pihaknya tetap berkomitmen memberantas kegiatan ilegal yang merusak ini. “Dan menyelamatkan sumber daya alam di Maluku dan Papua. Kami sudah memiliki database, instrumen pemantauan berteknologi canggih, kapasitas SDM yang tinggi,” tandas Ridho.

Sejauh ini, untuk kasus perdagangan kayu legal, Ditjen Gakkum telah menyiapkan 24 perkara (surat perintah penyidikan atau sprindik) yang terdiri dari 4 sprindik untuk KM Hijau Jelita, 2 sprindik untuk KM Oriental Gold, 6 sprindik untuk KM Strait Mas, dan 12 sprindik untuk KM Selat Mas.

“Sampai hari ini, Ditjen Gakkum telah menyita 422 kontainer berisi kayu jenis merbau. Para mafia pembalakan liar melawan dengan berbagai cara. Karena itu, kami minta masyarakat dan media massa, dan pinak lainnya turut serta mengawasi kami agar tetap transparan, akuntabel, dan berkeadilan, dalam menegakan hukum,” tegas Ridho.  (BB-DIO)