Tanpa Dokumen Resmi, 1,9 Ton Lebih Kayu Gaharu Diamankan di Ambon
BERITABETA.COM, Ambon - Tim Pengumpulan Data dan Informasi Tindak Pidana Kehutanan, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama personil Lantamal IX Ambon berhasil mengamankan sebanyak 1.950 kg atau 1,9 ton lebih kayu gaharu yang diselundupkan di KM Clarity 08 di Dermaga Tawiri, Kota Ambon, Rabu (23/3/2021).
Ribuan kilo kayu gaharu ini diduga menggunakan dokumen angkut sebagai produk kakao, tertanggal 15 Maret 2021. Sejumlah barang bukti itu, tengah diamankan Lantamal IX Ambon di Dermaga Tawiri.
Informasi yang dihimpun beritabeta.com menyebutkan, penyitaan barang seludupan ini berawal dari kegiatan pengamanan KM Clarity 08 yang diduga memuat kayu ilegal yang dipindahkan dari kapal tongkang langsung ke KM Clarity 08.
Indikasi ini menguat, lantaran jalur pelayaran KM Clarity 08 tidak sesuai dengan Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.
KM Clarity 08 yang seharusnya berlayar dari Bintuni dengan tujuan Gresik, namun diketahui sempat singgah di Bemo Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur untuk memuat kopra.
Ketika diperiksa, petugas KLHK dan Lantamal IX Ambon menemukan 31 koli kayu gaharu dan tidak masuk dalam manifest kapal sebagai barang yang dimuat dalam kontainer.
Laksmana Pertama TNI Eko Jokowiyono, S.E., M.Si, Komandan Lantamal IX Ambon dalam keterangan persnya menyatakan, penanganan kasus ini diharapkan dapat diselesaikan secara bersama-sama antar instansi.
“Ini merupakan awal yang baik untuk menjalin kerjasama antara KLHK dan TNI AL khususnya di Provinsi Maluku. Lantamal akan tetap memproses tindak pidana pelayaran dan KLHK memproses tindak pidana kehutanan. Terkait BB Kayu Gaharu akan segera kami limpahkan proses penangananya kepada Gakkum LHK,”tandasnya.
Menurutnya, kasus kayu gaharu ini akan diproses oleh PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua. Lantamal juga akan memproses tidak pidana pelayaran KM Clarity 08.
“Penyidik akan mengembangkan kasus untuk mendapatkan aktor intelektual kasus ini,” kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Sustyo Iriyono di Jakarta, seperti dikutip dari beritabeta.com dari laman Facebook Ditjen Gakkum KLHK, Rabu 24 Maret 2021.