Tanpa Dokumen Resmi, 1,9 Ton Lebih Kayu Gaharu Diamankan di Ambon
Dijelaskan, kayu gaharu termasuk komoditi yang mahal dan diminati sehingga dicari cara untuk memperoleh keuntungan dari kayu ini. Pengangkutan kayu ini tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Bukan Kayu, dokumen wajib pengangkutan kayu gaharu.
“Banyak pengusaha tidak memiliki izin sebagai pengumpul dan pengedar atau tidak membayar Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi atas hasil hutan kayu atau hasil hutan bukan kayu yang dijual untuk memaksimalkan keuntungannya,” ungkap Sustyo Iriyono.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Gakkum, Rasio Ridho Sani, di Jakarta, menyampaikan apresiasi kepada Lantamal IX Ambon yang sudah bermasa-sama berhasil dalam operasi ini.
“Saya berterima kasih dan apresiasi kepada Lantamal IX Ambon yang sudah bekerja sama dan mendukung penuh Gakkum KLHK dalam penangangan kasus ini. Kerja bersama antara lembaga sangat penting dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan,” kata Rasio Sani
Rasio Sani menambahkan KLHK dengan dukungan aparat penegakan hukum lainnya, termasuk TNI sudah melakukan 1.565 Operasi Pengamanan dan Penindakan dalam 5 tahun terakhir.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk dengan modus pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah seperti ini. Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum seberat-beratnya agar jera,” tegasnya (BB-AZ)