BERITABETA.COM, Ambon – Praktek korupsi dari setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diduga terjadi di Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku dengan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Seksi Pengolahan, Pemasaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Dugaan praktek nakal ini terungkap setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pelaporan pelaksanaan proyek penggusuran ruas jalan Mataholat -Wetuar,  Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun 2018 yang ditangani Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Malra.

Sumber media ini menyebutkan, dari hasil pemeriksaan BPK terungkap PNBP yang harusnya disetorkan DPKPP Malra tak dapat dibuktikan. Padahal, jumlah uang yang disetor berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp.42.067.838 ke Dishut Provinsi Maluku itu sudah diserahkan ke  Seksi Pengolahan, Pemasaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

“Kuat dugaan uang puluhan juta itu tidak disetorkan pihak Dishut ke Kas Negara, sehingga saat pemeriksaan BPK kepada DPKPP Malra, pembuktiannya tidak dapat diterima, sebab bukti setoran itu harusnya berupa slip setoran ke rekening negara yang sudah ditetapkan,” ungkap sumber media ini, Rabu (7/7/2021).

Menurut sumber tersebut, PSDH merupakan pungutan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara yang timbul akibat pelaksanaan proyek pembukaan ruas jalan tersebut. Dana PSDH ini harusnya disetorkan langsung ke rekening negara dengan meminta rekening yang ditujuh ke Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.

Apesnya, kata dia, sentoran PSDH ke Dinas Kehutanan Provinsi Maluku itu hanya berupa bukti kwitansi, sehingga tak dapat dibuktikan bahwa  DPKPP Malra telah tuntas menyetorkan kewajibannya itu.

Dari bukti kwitansi yang diperoleh media ini, tertera nama penyetornya adalah Jery Notanubun yang tak lain adalah pegawai DPKPP Malra sedangkan yang menandatangi kwitansi tersebut bernama Oldri Sumah salah satu staf di Dishut Provinsi Malaku.

“Akibat tindakan yang diduga penggelapan ini, dana PSDH itu dianggap belum disetor. Karena bukti berupa slip setor ke rekening tidak dikantongi, hanya berupa kwitansi saja,”ungkap sumber yang enggan namanya dipubish ini.

Atas kondisi ini, sumber tersebut meminta agar Kadis Kehutanan Provinsi Maluku dapat menertibkan anak buahnya yang diduga telah bermain dengan uang negara yang diperoleh dari PSDH ini.

“Nilainya tidak besar, namun ini fenomena gunung es, bila terus dibiarkan maka akan menjadi bumerang. ASN seperti ini harus ditertibkan,” tandas sumber tersebut (BB-DIO)