BERITABETA.COM, Ambon – Bupati Maluku Tenggara (Malra) M. Thaher Hanubun dituding tidak memahami Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malra Nomor 4 tahun 2009 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pemerintah Ohoi/Ohoi Rat. Hal ini terkait pelantikan sebanyak 32 Ohoi di tahap pertama dan proses pengangkatan Kepala Ohoi yang sedang dilakukan di Kabupaten Malra.

Tudingan ini disampaikan Pemuda Malra Agli Harto Elkel dalam rilisnya yang diterima beritabeta.com, Selasa malam (8/10/2019).

Agli menjelaskan, pelantikan sebanyak  32 kepala Ohoi devenitif di Ballroom Kimson Center, pada Februari 2019 lalu dan proses pengangkatan kepala Ohoi yang dilakukan saat ini, telah menyalahi ketentuan Perda. Alasannya, dalam ketentuan Perda yang berlaku, pelantikan Kepala Ohoi devenitif itu diusulkan oleh Badan Saniri Ohoi.

Apesnya, kata Agli, Badan Saniri Ohoi di Kabupaten Malra saat ini, belum memiliki keabsahan, karena SK kolektif pengangatan Badan Saniri Ohoi itu sudah berakhir di bulan November 2017 silam.

Pelantikan sebanyak 32 Kepala Ohoi yang dilakukan Bupati Malra M. Thaher Hanubun pada Februari 2019 lalu

“Mekanismenya demikian, harusnya Bupati Malra lebih dulu mengangkat Badan Saniri Ohoi yang baru. Bukan menggunakan keputuasan Badan Saniri Ohoi yang lama. Jika demikian artinya, pelantikan dan pengangkatan Kepala Ohoi di Malra itu cacat hukum,” tandasnya.

Menurutnya, dengan tidak mengangkat Badan Saniri Ohoi yang baru, itu sama halnya puluhan Kepala Ohoi yang dilantik dan akan diproses kedepan itu tidak sah. Dan ini pertanda Bupati Malra tidak paham aturan Perda.

“Siapa yang mengusulkan Kepala Ohoi yang baru dilantik itu?. Yang mengusulkan adalah Badan Saniri Ohoi yang sudah berakhir masa jabatan mereka sejak November 2017. Artinya, Kepala Ohoi juga tidak sah secara hukum,” bebernya.

Atas kondisi ini, kata Agli, harusnya   Bupati Malra  M. Thaher Hanubun dapat mempercepat SK Badan Saniri Ohoi  terlebih dahulu sebelum memproses Kepala Ohoi Devenitif.

“Apabila Bupati terus memaksakan kehendaknya untuk melantik kepala Ohoi, maka ini sama saja bertentangan dengan Perda,” tukasnya.

Sebelumnya, pada Februari 2018 Bupati Malra telah melantik sebanyak 32 Kepala Ohoi di Malra. Pelantikan 32 Kepala Ohio itu merupakan pelantikan tahap pertama dan ditargetkan pada tahun 2019 ini, semua Ohoi di Kabupaten Malra akan memiliki Kepala Ohoi Devinitif.

“Saya bersama  mitra saya DPRD Maluku Tenggara, mengharapkan kepada Dewan Raja, tentukanlah dengan ‘Hira I Ni I Tub Fo I Ni, It Did Fo Id Did,’ hal ini berarti Ohoi lain yang belum dilantik sudah harus mempersiapkan diri, menyiapkan segala persyaratan yang diminta, lakukan musyawarah antar sesama di Ohoi, adik dan kakak harus duduk bersama, hilangkan ego masing-masing dan berusaha berbagi untuk kemaslahatan orang banyak” pinta Hanubun dalam kesempatan itu.

Seperti diketahui di Kabupaten Malra terdapat 11 kecamatan, yang terdiri dari sebanyak 189 desa (Ohio) dan 2 kelurahan.  Sementara itu, 32 Kepala Ohoi yang telah dilantik berasal dari Ohoi Loon, Ohoi Abean Kamear, Ohoi  Wain Baru, Ohoi Mastur, Ohoi Danar Sere, Ohoi  Danar Ternate, Ohoi Elaar Let, Ohoi Yatwav, Ohoi Dian Pulau, Ohoi Tetoat, Ohoi Warwut, Ohoi Namar.

Selanjutnya, Ohoi Rumadian, Ohoi Mataholat, Ohoi  Ngat, Ohoi Rahareng, Ohoi Ohoinangan Atas, Ohoinangan, Ohoi Karkarit, Ohoi  Uwat Reyaan, Ohoi Hoor Kristen, Ohoi Ohoituf, Ohoi Mun Ohoitadiun, Ohoi Hoor Islam, Ohoi Banda Efruan, Ohoi  Larat, Ohoi Kilwat, Ohoi Tamangil Nuhuten, Ohoi  Uat, Ohoi , Ohoi  Wafol Dan Ohoi Ngurko. (BB-DIO)