BERITABETA.COM, Namlea – Gubernur Maluku, Murad Ismail mengingatkan agar pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten/kota difinitif harus mengacuh kepada surat rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik.

Peringatan Gubernur Maluku Murad Ismail itu tertuang dalam Surat Gubernur Nomor 171/3486 tertanggal 7 Oktober 2019, perihal usulan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota difinitif yang dikirimkan kepada Bupati/Walikota  dan Pimpinan sementara DPRD Kabupaten/kota se-Maluku.

Surat yang yang diteken Plt. Sekda Maluku, Kasrul Selang atas nama Gubernur Maluku itu juga telah diterima Pimpinan Sementara DPRD Buru, Dali Fahrul Syarifudin dan sempat diumumkan saat ia memimpin sidang paripurna pengumuman fraksi pada Selasa siang (8/10/2019).

Dalam surat itu, Gubernur Maluku memintakan agar usulan calon pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dengan melampirkan tujuh syarat administrasi dengan rincian mulai dari butir (a) hingga butir (g).

Salah satu syarat yang paling urgen, tertuang pada butir (g) yang berbunyi, ada Surat Usulan dari DPD Partai Politik dan Surat Rekomendasi dari DPP Partai Politik, terkait Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota Defenitif.

Bila mengacuh kepada surat gubernur di atas, maka jatah tiga pimpinan difinitif yakni ketua dan dua wakil ketua di DPRD Buru akan diisi oleh Iksan Tinggapy (Partai Golkar), Dali Fahrul Syarifudin (PPP) dan Djalil Mukaddar (PKB), karena ketiganya telah mengantongi surat rekomendasi dari DPP partai politik masing-masing.

Gubernur dalam suratnya turut mengingatkan agar Pimpinan Sementara DPRD kabupaten/kota mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan partai politik tersebut untuk ditetapkan.

Sementara itu, Dali Fahrul Syarifudin yang diwawancarai usai memimpin sidang paripurna pembentukan fraksi, menjelaskan, kalau sebelum masuk surat dari gubernur, ia dan rekan-rekan di DPRD sudah melakukan rapat koordinasi awal untuk menjadwalkan agenda-agenda DPRD pada satu bulan pertama masa kerja.

Dalam Minggu pertama sudah harus terbentuk fraksi dan tadi telah diparipurnakan. Sedangkan seminggu dua Minggu ke depan sudah harus dilantik pimpinan difinitif, terdiri dari ketua dan dua wakil ketua.

“Itu bukan maunya pimpinan sementara tapi kesepakatan bersama 25 anggota DPRD bahwa akan diselesaikan dalam jangka waktu 14 hari pertama bulan ini,”tegas Dali Fahrul Syarifudin.

Menjawab awak media perihal isi surat gubernur pada butir (g) bahwa yang menjadi pimpinan DPRD anggota dewan yang sudah mengantongi rekomendasi dari parpol masing-masing, dengan diplomatis dia katakan, bahwa harus merujuk kepada keputusan yang tertinggi.

Ia lalu mencontohkan partainya di PPP, bahwa keputusan tertinggi ada di DPP PPP yang kemudian diteruskan ke wilayah dan cabang untuk ditindaklanjuti.

Saat diminta tanggapannta lagi soal instruksi DPP PPP dan DPP PKB yang senafas dengan wilayah dan juga cabang, namun beda dengan kisruh di Partai Golkar untuk jabatan pimpinan DPRD di Buru, Dali sangat berhati-hati menanggapinya. Namun ditegaskan, terkait penetapan pimpinan difinitif tetap harus mengacuh kepada instruksi DPP PG, DPP PPP dan DPP PKB sebagai keputusan yang paling tertinggi.

Kata Dali tadi tekah selesai dibentuk fraksi-fraksi termasuk Fraksi Partai Golkar.Dengan tidak berniat mencampuri ekternal partai lain, selaku pimlinan sementara DPRD, diharapkan fraksi dapat berkomunikasi dengan pimpinan partai mereka perihal kursi ketua DPRD difinitif ini.”Mereka sedang berkomunikasi, kita menunggu informasi selanjutnya,”terang Dali.

Namun selaku pimpinan sementara DPRD Buru, Dali Fahrul Syarifudin ikut menghimbau dirinya dan seluruh rekan-rekan di dewan dan  Bupati Buru yang juga Ketua DPD II PG Buru, bahwa pembahasan APBD II TA 2020 kini sangat mepet.

Dan pembahasan ABPD II TA 2020 ini baru berjalan DPRD Buru sudah dipimpin oleh pimpinan definitif, yakni ketua yang menjadi jatah PG dan dua ketua yang menjadi jatah PPP dan PKB.

Untuk itu, dengan tidak bermaksud apa-apa , Dali turut meminta agar semua berbesar hati , termasuk pula bupati yang juga ketua parpol pemenang pilegis di Buru agar turut menyokong sepenuh hati sehingga segera terlaksananya penetapan pimpinan dewan difinitif, lebih khusus lagi ketua definitif yang menjadi hak Partai Golkar.

Dali kembali mengingatkan bahwa sesuai amanat undang-undang, DPRD Kabupaten Buru bersama Pemkab Buru hanya diberi batas waktu bersepakat mensahkan APBD II TA 2020 sampai tanggal 30 November 2019 nanti.

Namun kuncinya tidak lepas dari harus segera disahkan dan dilantik pimpinan difinitif.”Mari kita berbesar hati bersama-sama menjaga negeri ini. APBD II Buru sudah harus selesai tepat waktu.Kalau lewat dari limitasi waktu, maka kasihan juga, kita terpaksa diberi penalti kembali ke pagu anggaran tahun lalu,” pungkas Dali.(BB-DUL)