BERITABETA.COM, Langgur – Camat Kei Besar Utara Barat (Kuba), Candra Namsa sebagai pembina pemerintahan di tingkat kecamatan dinilai tak jujur. Paslanya,   tidak menjalankan amanat Peraturan Bupati (Perbup) Maluku Tenggara Nomor 52 Tahun 2019, tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019.

Didalam penjabaran tersebut, tertera 5 (Lima) Ohoi penerima bantuan mobil pedesaan, salah satunya ialah Ohoi Uwat Reyaan, Kecamatan Kuba. Namun, realitanya mobil pedesaan berjenis pick-up ini telah diambil dan digunakan oleh Camat tanpa sepengetahuan pemerintah Ohoi Uwat Reyaan.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Ohoi Uwat Reyaan Zainab Welerubun. Dirinya menjelaskan, Ia baru mengetahui Ohoi Uwat Reyaan mendapat bantuan satu buah mobil pick-up setelah Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Tahun 2019 melakukan kunjungan kerja ke Ohoi Uwat Reyaan pekan lalu.

“Kami baru mengetahui bahwa Ohoi Uwat Reyaan merupakan salah satu ohoi penerima bantuan mobil pedesaan dari Dinas Perhubungan Tahun 2019 saat Pansus LKPJ melakukan kunker pekan lalu. Karena, saya sendiri selaku Kepala Ohoi tidak pernah melakukan serah terima bantuan mobil” katanya di Malra.

Ia mengakui, dirinya beberapa bulan yang lalu pernah didatangi oleh Camat dan diminta menandatangi berkas yang isinya tertulis nama kelompok Badan Usaha Milik Ohoi (Bumo) Uwat Reyaan.

Ketika ditanya Camat memberikan sedikit penjelasan bahwa Dinas Perhubungan memberikan bantuan satu buah mobil untuk kecamatan dan berhubung kecamatan berada di Ohoi Uwat Reyaan maka Kepala Ohoi yang menandatangani.

“Beberapa bulan lalu saya didatangi Pak Camat dan diminta menandatangi berkas yang didalamnya tertulis nama kelompok Bumi Ohoi Uwat Reyaan, disitu saya bertanya dan Pak Camat menjelaskan bahwa; Ini ada bantuan mobil dari Dinas Perhubungan untuk kecamatan, berhubung kantor camat ada di Ohoi Uwat Reyaan maka Ibu Kades yang tanda tangan saja biar aman”akuinya.

Lanjutnya menjelaskan, setelah menerima penjelasan Pansus yang melakukan kunker dan mengikuti perkembangan rapat Pansus pembahasan LKPJ bersama Dinas Perhubungan.

Penjelasan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Bapak N. Renmaur sangat bertolak belakang bahwa penerima bantuan mobil pick-up adalah kelompok yang dibentuk oleh Ohoi dan ditanda tangani langsung oleh Kepala Ohoi, namun dirinya selaku Kepala Ohoi tidak pernah membentuk maupun menandatangani kelompok yang dimaksud.

“Berdasarkan Rapat Pansus LKPJ bersama Dinas Perhubungan yang disiarkan langsung lewat channel DPRD Kabupaten Malra, disitu kami menyimak apa yang disampaikan Bapak N. Renmaur selaku Kadis Perhubungan sangat jauh dengan apa yang terjadi dilapangan karena saya selaku Kepala Ohoi tidak pernah membentuk kelompok penerima bantuan sesuai yang disampaikan Pak Kadis bahkan sampai detik ini mobil tersebut masih ditangan Pak Camat” jelasnya.

Dirinya menegaskan, kondisi yang terjadi saat ini Camat bukan saja mengintervensi tetapi telah melakukan tindakan penipuan. Tidak saja mengatakan bantuan mobil Pickup ditujukan kepada Kecamatan bukan untuk Ohoi tetapi juga telah melakukan penipuan dengan membentuk kelompok penerima bantuan tanpa sepengetahuan dirinya selaku Kepala Ohoi.

“Kondisi yang terjadi saat ini, Camat telah melakukan penipuan. Tidak hanya dengan mengatakan bantuan mobil ditujukan untuk Kecamatan bukan untuk Ohoi tetapi juga melakukan penipuan melalui pembentukan kelompok penerima bantuan tanpa sepengetahuan saya selaku Kepala Ohoi” Tegasnya.

Kepala Ohoi yang masih berusia muda ini mengungkapkan, berdasarkan kondisi yang ada mereka telah melakukan komunikasi dengan Camat terkait bantuan mobil Pickup dan meminta untuk mengembalikan kepada Ohoi. Namun, Camat mengarahkan untuk bertemu langsung Kadis Perhubungan sebab itu bantuan untuk kelompok penerima bantuan.

“Kami menduga ada yang tidak beres antara pihak Dinas Perhubungan dan Camat Kuba. Untuk itu kami berharap kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Maluku Tenggara dan DPRD agar bisa menyelesaikan persoalan ini sesuai amanat yang termuat dalam Perbup Nomor 52 Tahun 2019,” harapnya (BB-OL)