Beri Keterangan Palsu di PN Masohi, Saksi Tergugat Dipolisikan
BERITABETA.COM, Ambon – Sidang kasus harta gono-gini dengan Register Perkara Nomor 3/Pdt.G/2020/PN.Msh antara Liesa Kakiay, selaku Penggugat melawan Ongen Rizky Timalaya sebagai Tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Masohi berbuntut panjang.
Perkara ini terpaksa berlanjut dengan pelaporan ke pihak polisi, menyusul saksi yang juga Tergugat Ongen Rizky Timalaya, diduga memberikan keterangan palsu di persidangan.
Yustin Tuny,SH selaku Kuasa Hukum Liesa Kakiay kepada wartawan di Masohi, Selasa (23/6/2020) memastikan, pihaknya telah menyampaikan laporan pengaduan secara tertulis dengan Nomor 14/VI/2020, terkait dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu, memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, dan menggunakan surat palsu.
“Laporannya sudah resmi kami sampaikan Polres Maluku Tengah,” tandas Yustin.
Menurutnya, untuk kepentingan pembuktian oleh Tergugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan salah satu bukti surat yakni kwitansi sebagai bukti peminjaman uang sebesar Rp.350.000.000.- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) oleh Triyanto Soewono kepada Ongen Rikzky Timalaya tanggal 07 Februari 2015.
Dalam persidangan yang digelar tanggal 17 Juni 2020, saksi Jon Hendrik Likumahua di bawah sumpah menerangkan bahwa ia menyaksikan dengan cara melihat secara langsung peristiwa peminjaman uang oleh Terlapor I Triyanto Soewono kepada Terlapor III Ongen Rizky Timalaya.
Setalah Jon Hendrik Likimahua selesai memberikan keterangan dalam persidangan di PN Masohi Tanggal 17 Juni 2020 itu barulah terungkap. Saksi diduga telah memberikan keterangan palsu.
Kuasa hukum Penggugat/Pelapor berhasil mengungkap fakta lain yang menyebutkan, waktu terjadi pinjaman uang Rp.350.000.000 dari Triyanto Soewono kepada Onegn Rikzky Timalaya tanggal 07 Februari 2015 itu, bersamaan dengan keberadaan saksi Jon Hendrik Likumahua di rumah tahanan (Rutan). Saksi saat itu tengah menjalani hukuman terkait kasus pidana yang dia lakukan.
“Setelah kita cek ternyata melalui petugas Rumah Tahanan (RUTAN) Masohi, diperoleh informasi bahwa pada tanggal 07 Februari 2015 tersebut, Triyanto Soewono dan Jon Hendrik Likumahua masih berstatus narapidana yang sementara menjalani masa hukuman,” beber Tuny.
Dengan demikian, kata Tuny, perbuatan Triyanto Soewono, Jon Hendrik Likumahuwa dan Ongen Rizky Timalaya tersebut telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat/Pelapor kliennya.
Atas tindakan ketiga, Tuny menduga Triyanto Soewono, Jon Hendrik Likumahuwa dan Ongen Rizky Timalaya telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) KUHPidana, Pasal 242 KUHPidana, Pasal 263 ayat (2) KUHPidana (BB-FA)