Aparat kepolisian berupaya mencegat masa aksi yang bersikeras untuk menemui pimpinan, namun setelah berkoordinasi, Ketua PN Dataran Hunimua bersedia menemui para demonstran untuk menanggapi tuntutan mereka.

Ketua PN Dataran Hunimua Awal Darmawan Akhmad mengatakan, sidang perkara Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalan itu terbuka untuk umum, namun lanjut dia di dalam tata beracara PN Dataran Hunimua tidak bisa menghentikan perkara tersebut.

Awal menjelaskan, penghentian tahapan perkara tersebut kecuali pada tingkat penyelidikan maupun tuntutan, sehingga PN Dataran Hunimua berhak menyidangkan perkara yang bersifat seadil-adilnya hingga sampai dengan agenda putusan.

"Percayakan kami selaku Ketua Pengadilan untuk memproses permasalahan ini hingga sampai dengan selesai dan sama - sama menjaga keamanan dan ketertiban di daerah ini" ungkapnya

Terkait tuntutan masa aksi untuk menghentikan proses hukum, dia menegaskan pemberhentian proses hukum masalah itu tentu hanya di tahap penyelidikan dan penuntuntutan.

“Saat ini sudah sampai ke ranah Pengadilan Negeri maka Pengadilan Negeri sudah tidak punya kewenangan lagi. kecuali bila terdakwanya meninggal dunia atau perkara-nya sudah kadalwarsa,” urainya.

Ia menambahkan, tuntan dari massa aksi untuk membebaskan kedua terdakwa, akan dibuktikan lewat proses hukum yang sedang berjalan.

“Jadi bila fakta hukum membuktikan kedua orang tersebut tidak bersalah maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan untuk di bebaskan, sebaliknya bila terbukti secara hukum bersalah maka akan dijatuhi pidana kepada kedua orang tersebut" pungkasnya (*)

Pewarta : Azis Zubaedi