Majelis Hakim Pengadilan Negeri [PN] Dataran Hunimua akhirnya memvonis Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam, dua warga Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] dengan hukuman 6 bulan percobaan.
Koordinator Lembaga Maluku Crisis Center (MCC) Ikhsan Tualeka mendesak agar CV. Sumber Berkat Makmur (SBM) diblacklist, karena diduga telah melakukan pengrusakan lingkungan di Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Apakah hanya Yongki yang bersalah? Pertanyaan ini memang tak bisa dihindari. Namun tak gampang juga diuji. Sebab proses pembukaan lahan atau pembabatan hutan yang dilakukan Yongki di bawah bendera CV. SBM, tidak hadir begitu saja.
Intensitas hujan yang tinggi mengguyur Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sejak pukul 12.00 WIT hingga pukul 05.00 WIT mengakibatkan banjir bandang merendam Desa Sabuai.
Karena tak puas, para pemilik ulayat yakni Tua Adat Desa Sabuai dalam hal ini Okto Tetty, dan Pemuda Sabuai, Josua Ahwalam, melaporkan JPU dan oknum majelis hakim PN Hunimua masing-masing ke Kejagung RI dan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) di Jakarta, Kamis (05/08/2021).
Pelaku pengrusakan hutan adat Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Imanuel Quderesman alias Yongki dijatuhi hukuman dua tahun penjara.