Pelaku Pengrusakan Hutan Adat Sabuai Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara
BERITABETA.COM, Bula — Pelaku pengrusakan hutan adat Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Imanuel Quderesman alias Yongki dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Putusan hukuman terhadap bos CV. Sumber Berkat Makmur (SBM) itu, terungkap dalam sidang pembacaan amar putusan oleh Hakim Ketua Awal Darmawan Akhmad di ruang sidang Kantor Pengadilan Negeri Hunimua Kota Bula, Selasa (3/8/2021).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imanuel Quderesman alias Yongki, oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan" beber Hakim Ketua, Awal Darmawan Akhmad.
Darmawan menjelaskan, dalam perkara tersebut hakim menjerat Yongki dengan ayat 1 huruf a Jo, pasal 12 huruf k undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dan undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum masalah pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang disangkakan.
"Terdakwa Imanuel Quderesman alias Yongki telah terbukti secara sah dan diyakinkan telah salah melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif" ungkapnya.
Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT, Julvia Selano saat dimintai tanggapannya menjelaskan, sebelumnya tuntutan Kejari SBT terhadap bos CV. SBM dengan hukuman satu tahun dua bulan.
Terhadap putusan hakim lanjut dia, hukuman yang dijatuhi terhadap Yongki mengalami kenaikan dari satu tahun dua bulan menjadi dua tahun penjara.
"Terkait dengan pidana badan kita terima, namun terkait ada sebagian barang bukti yang dikembalikan kami masih pikir-pikir selama tujuh hari kedepan apakah banding atau tidak. Karena kami juga harus menyampaikan hasil persidangan ke pimpinan kami" beber Julvia Selano.
Di tempat yang sama, terdakwa Imanuel Quderesman melalui penasehat hukumnya Marnex Salmon saat dimintai tanggapannya, mengaku puas dengan putusan tersebut.
"Memang tadi kami terima putusan, bagi kami putusan itu sudah adil makanya kami terima saja" ungkap Marnex Salmon sebelum meninggalkan kantor Pengadilan Negeri Hunimua (*)
Pewarta : Azis Zubaedi