Apakah hanya Yongki yang bersalah? Pertanyaan ini memang tak bisa dihindari. Namun tak gampang juga diuji. Sebab proses pembukaan lahan atau pembabatan hutan yang dilakukan Yongki di bawah bendera CV. SBM, tidak hadir begitu saja.
Karena tak puas, para pemilik ulayat yakni Tua Adat Desa Sabuai dalam hal ini Okto Tetty, dan Pemuda Sabuai, Josua Ahwalam, melaporkan JPU dan oknum majelis hakim PN Hunimua masing-masing ke Kejagung RI dan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) di Jakarta, Kamis (05/08/2021).
Pelaku pengrusakan hutan adat Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Imanuel Quderesman alias Yongki dijatuhi hukuman dua tahun penjara.