BERITABETA.COM, Ambon — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Provinsi Maluku kembali  memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM).

Kebijakan ini ditempuh, menyusul kondisi Kota Ambon yang masih berada pada zona oranye (resiko sedang).

Sekretaris Kota (Sekot) Ambon AG Latuheru kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (10/8/2021) menjelaskan, berdasarkan Instruksi Wali Kota Nomor 7 tahun 2021 mengatur PPKM level III dilanjutkan dengan aturan yang sama, namun yang berbeda hanyalah pelaksanaan ibadah sudah dibolehkan di tempat ibadah, namun dengan kapasitas 25 persen.

Latuheru membeberkan, intruksi tersebut merujuk pada Instruksi Mendagri nomor 32 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaram Covid-19, sehingga PPKM diperpanjang terhitung mulai 9 Agustus hingga 16 Agusutus 2021 mendatang.

"Ada sedikit perbedaan, yakni pelaksanaan kegiatan beribadaan ditempat ibadah, jadi kegiatan tempat ibadah sudah bisa dilaksanakan tetapi dengan kapasitas 25 persen, sedangkan kegiatan lainnya masih berlaku sama tidak ada perubahan" ungkap Latuheru.

Dikatakan, untuk waktu operasional cafe dan Rumah Makan diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIT atau jam 9 malam, sementara untuk pembelajaran/perkuliahan masih dilakukan secara online.

Sementara perkantoran masih tetap 50 % work from home (WFH) dan 50 % work from office (WFO). Sedangkan untuk kegiatan rapat atau seminar dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dan rekomendasi dari Satgas Covid-19.

"Jadi untuk sektor transportasi umum seperti angkutan kota, angkutan laut, dan taksi dibatasi kapasitas penumpang sebanyak 50 persen, dan waktu opersional untuk mall, alfamidi, indomaret hingga pukul 21.00 WIT, sedangkan pasar tradisional hingga pukul 20.00 WIT" bebernya (*)

Pewarta : Febby Sahupala