Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri [Kemendagri] kembali menetapkan Kota Ambon dan tiga kabupaten di Maluku sebagai daerah yang diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Jika syarat atau target vaksinasi terhadap lansia telah mencapai 60 persen, maka PPKM level I pun langsung diterapkan di Kota Ambon.
Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III di Kota Ambon tetap berlaku dari 7 sampai 20 September 2021. Meski Kota Ambon saat ini sudah berada di zona kuning atau resiko rendah penyebaran Covid-19, dengan skoring zonasi 2,65 atau turun dari beberapa pekan sebelumnya 2,68.
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Provinsi Maluku kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM).