BERITABETA.COM, Ambon - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III di Kota Ambon tetap berlaku dari 7 sampai 20 September 2021. Meski Kota Ambon saat ini sudah berada di zona kuning atau resiko rendah penyebaran Covid-19, dengan skoring zonasi 2,65 atau turun dari beberapa pekan sebelumnya 2,68.

"PPKM level III diberlakukan sesuai kebijakan secara nasional yang diturunkan  Pemerintah Pusat. Dimana kebijakan pemerintah secara nasional itu diperpanjang," ungkap Walikota Ambon Richard Louhenapessy kepada awak media di Balaikota Ambon, Kamis (9/9/2021).

Walikota mengatakan perpanjangan ini akan lebih diperketat, mengingat kondisi kota yang sudah semakin baik, guna menjaga agar Ambon tak kembali ke zona merah.

"Kita perpanjang dengan persyaratan yang ketat. Salah satunya aturan pembatasan 50 persen penumpang di angkutan kota (angkot), ketentuan ini masih berlaku terus," kata Walikota.

Diketahui, perpanjangan PPKM level III itu sesuai Instruksi Walikota Ambon (InsWali) yang baru bernomor 9 tahun 2021.

Dalam instruksi tersebut diterangkan pelaksanaan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, toko dan lain sebagainya dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) sangat ketat.

Pelaksanaan kegiatan area SPBU, perbengkelan, salon kecantikan dan pemangkas rambut, laundry, PKL pedagang lainnya yang sejenis diijinkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIT.

Untuk tempat makan baik di mall atau diluar diizinkan makan ditempat 50 persen. Kuliner malam diijinkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIT.

Sementara tempat karaoke diijinkan buka dari pukul 15.00 hingga pukul 23.00 WIT. Untuk operasional Mall sendiri akan berlangsung hingga pukul 21.00 WIT. Untuk tempat bermain anak dibuka hingga pukul 22.00.

Untuk pelaku perjalanan dengan menggunakan moda transportasi udara atau laut menuju pulau Jawa atau dari pulau Jawa wajib mengantongi Swab PCR (*)

Pewarta : Febby Sahupala