BERITABETA,COM, Jakarta -- Indeks inovasi daerah setiap tahun diukur dan dinilai oleh Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri melalui Menteri Dalam Negeri sesuai laporan dari pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini kepala daerah; Gubernur, Bupati dan Walikota.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Litbang Kemendagri Agus Fatoni, saat menjadi pembicara pada webinar yang dilaksanakan oleh Masyarakat Ilmu Pemerintahan atau MIPI dengan tema “Sinergi Memperkuat Riset dan Inovasi Nasional”.

Fatoni merujuk Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Regulasi ini menyatakan, Mendagri melakukan penilaian terhadap daerah yang melaksanakan inovasi sesuai laporan dari kepala daerah.

Di sisi lain, kata Fatoni, kewajiban daerah untuk melaporkan inovasi juga merupakan amanat Pasal 388 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia mengklaim, proses pengukuran dan penilaian inovasi itu dilakukan secara terbuka dan transparan.

“Pelaporan inovasi daerah ini dilakukan secara elektronik, melalui sistem Indeks Inovasi Daerah yang dapat diakses tanpa batas ruang dan waktu melalui situs resmi indeks inovasi kemendagri,” sebutnya.

Dalam sistem tersebut, lanjut dia, masing-masing daerah juga dapat melihat langsung laju perkembangan penilaian. Bahkan, tiap daerah juga bisa melihat urutan peringkat dari semua daerah.

“Bahkan daerah dapat mengetahui peringkat inovasi daerahnya secara real time melalui sistem indeks,” katanya.

Setelah daerah melaporkan hasil inovasi, Kemendagri akan melakukan pengukuran mulai validasi, verifikasi dan analisis. itu dilakukan berdasarkan 8 variabel dan 36 indikator yang telah ditetapkan dalam indeks.

Pada tahapan tersebut, kata Fatoni, data yang dilaporkan akan diukur dan divalidasi berdasarkan data dukung (evidence based) yang telah dilampirkan.

“Hasil pengukuran itu kemudian menghasilkan nilai Indeks Inovasi daerah, yang dikategorikan dalam klaster provinsi, kabupaten, kota, daerah perbatasan, daerah tertinggal, dan kabupaten/kota dalam Provinsi Papua dan Papua Barat dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Mendagri,” tuturnya.

Selanjutnya, daerah yang terbaik dengan predikat terinovatif pada masing-masing klaster tersebut, akan dilakukan penilaian oleh tim independen.

Tim tersebut berasal dari berbagai pihak. Antara lain; Kemendagri, LIPI, LAN, BRIN, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Bappenas.

Selain itu, proses penilaian inovasi juga melibatkan unsur media massa, perguruan tinggi, pakar, dan lembaga think tank swasta.

“Pada proses penilaian terhadap paparan yang dilakukan oleh kepala daerah, dan akan dilakukan validasi lapangan untuk memastikan data dan fakta serta evidence dari penerapan inovasi,” tambah dia.

“serangkaian proses penilaian itu akan dijadikan dasar penetapan peraih penghargaan Innovative Government Award atau IGA yang juga ditetapkan dengan Surat Keputusan Mendagri,” imbuhnya.

Dijelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 104 Tahun 2018, daerah yang ditetapkan sebagai peraih IGA akan diberikan piagam dan trofi penghargaan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pula, daerah tersebut juga diusulkan kepada Mendagri untuk memperoleh Dana Insetif Saerah atau DID untuk bidang inovasi.

“Pada 2020 lalu, pemerintah telah memberikan DID sebesar 121 milyar. Jumlah tersebut naik menjadi 212 milyar di tahun 2021. Kami berharap hal ini dapat memacu dan memotivasi daerah untuk terus meningkatkan inovasinya,” katanya. (BB-RED)