Mendagri Ukur Indeks Inovasi Daerah Sesuai Laporan Kepala Daerah
Pada tahapan tersebut, kata Fatoni, data yang dilaporkan akan diukur dan divalidasi berdasarkan data dukung (evidence based) yang telah dilampirkan.
“Hasil pengukuran itu kemudian menghasilkan nilai Indeks Inovasi daerah, yang dikategorikan dalam klaster provinsi, kabupaten, kota, daerah perbatasan, daerah tertinggal, dan kabupaten/kota dalam Provinsi Papua dan Papua Barat dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Mendagri,” tuturnya.
Selanjutnya, daerah yang terbaik dengan predikat terinovatif pada masing-masing klaster tersebut, akan dilakukan penilaian oleh tim independen.
Tim tersebut berasal dari berbagai pihak. Antara lain; Kemendagri, LIPI, LAN, BRIN, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Bappenas.
Selain itu, proses penilaian inovasi juga melibatkan unsur media massa, perguruan tinggi, pakar, dan lembaga think tank swasta.
“Pada proses penilaian terhadap paparan yang dilakukan oleh kepala daerah, dan akan dilakukan validasi lapangan untuk memastikan data dan fakta serta evidence dari penerapan inovasi,” tambah dia.
“serangkaian proses penilaian itu akan dijadikan dasar penetapan peraih penghargaan Innovative Government Award atau IGA yang juga ditetapkan dengan Surat Keputusan Mendagri,” imbuhnya.
Dijelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 104 Tahun 2018, daerah yang ditetapkan sebagai peraih IGA akan diberikan piagam dan trofi penghargaan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pula, daerah tersebut juga diusulkan kepada Mendagri untuk memperoleh Dana Insetif Saerah atau DID untuk bidang inovasi.
“Pada 2020 lalu, pemerintah telah memberikan DID sebesar 121 milyar. Jumlah tersebut naik menjadi 212 milyar di tahun 2021. Kami berharap hal ini dapat memacu dan memotivasi daerah untuk terus meningkatkan inovasinya,” katanya. (BB-RED)