BERITABETA.COM, Ambon – Mantan Kepala Dinas Perhubungan - Infokom Kabupaten MBD, Desianus Orno alias Odie Orno, Direktur CV. Tri Putra Fajar Margareth Simatauw, dan Rego Kontul, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), diberi status sebagai tahanan kota oleh Kejati Maluku, terhitung Senin 16 Agustus 2021.

Tiga orang ini adalah tersangka dalam perkara dugaan tindak korupsi proyek pengadaan 4 unit Speedboat Dinas Perhubungan Maluku Barat Daya (MBD) tahun anggaran 2015 senilai Rp.1,5 miliar.

Pantauan beritabeta.com, tiga tersangka itu diserahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Senin (16/08/2021).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku karena perkara ini akan dilimpahkan Penuntut Umum Kejati Maluku ke Pengadialan Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan.

Namun saat tahap II, tiga tersangka tersebut justru tidak ditahan pada Rutan Kelas II Ambon. Mereka hanya dijadikan oleh Kejati Maluku sebagai tahanan kota, wajib lapor.

Tiga tersangka itu berada di gedung Kejati Maluku hingga Senin malam (16/08/2021). Mereka baru keluar dari gedung Adhyaksa pada pukul 21.46 WIT, dengan menyandang status sebagai tahanan kota.

Di Kejati Maluku, tersangka Odie Orno didampingi Kuasa hukumnya yakni Hendri Lusikooy. Tersangka Margaretha Simatauw didampingi kuasa hukumnya yakni Marsel, termasuk tersangka Rego Kontul juga didampingi kuasa hukum.

Setelah keluar dari gedung Kejati Maluku, tersangka Odie Orno langsung menuju mobil yang sudah parkir di luar halaman Gedung Kejati Maluku, dan bergegas pulang.