Odie Orno, Margaretha - Kontul jadi Tahanan Kota Kejati Maluku
BERITABETA.COM, Ambon – Mantan Kepala Dinas Perhubungan - Infokom Kabupaten MBD, Desianus Orno alias Odie Orno, Direktur CV. Tri Putra Fajar Margareth Simatauw, dan Rego Kontul, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), diberi status sebagai tahanan kota oleh Kejati Maluku, terhitung Senin 16 Agustus 2021.
Tiga orang ini adalah tersangka dalam perkara dugaan tindak korupsi proyek pengadaan 4 unit Speedboat Dinas Perhubungan Maluku Barat Daya (MBD) tahun anggaran 2015 senilai Rp.1,5 miliar.
Pantauan beritabeta.com, tiga tersangka itu diserahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Senin (16/08/2021).
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku karena perkara ini akan dilimpahkan Penuntut Umum Kejati Maluku ke Pengadialan Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan.
Namun saat tahap II, tiga tersangka tersebut justru tidak ditahan pada Rutan Kelas II Ambon. Mereka hanya dijadikan oleh Kejati Maluku sebagai tahanan kota, wajib lapor.
Tiga tersangka itu berada di gedung Kejati Maluku hingga Senin malam (16/08/2021). Mereka baru keluar dari gedung Adhyaksa pada pukul 21.46 WIT, dengan menyandang status sebagai tahanan kota.
Di Kejati Maluku, tersangka Odie Orno didampingi Kuasa hukumnya yakni Hendri Lusikooy. Tersangka Margaretha Simatauw didampingi kuasa hukumnya yakni Marsel, termasuk tersangka Rego Kontul juga didampingi kuasa hukum.
Setelah keluar dari gedung Kejati Maluku, tersangka Odie Orno langsung menuju mobil yang sudah parkir di luar halaman Gedung Kejati Maluku, dan bergegas pulang.
Barang bukti yang diserahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku berupa 6 unit mesin Speedboat, dan peralatan navigasi.
Barang bukti tersebut diangkut dengan menggunakan mobil truk warna kuning, nomor polisi DE 8101 LU, ditutup dengan terpal berwarna biru.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba membenarkan, Penuntut Umum menjadikan tiga tersangka itu sebagai tahanan kota.
“Berdasarkan info dari JPU, perkara pengadaan Speedboat Kabupaten MBD sudah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti,”ujar Wahyudi menjawab beritabeta.com Senin malam.
JPU menjadikan tiga tersangka ini sebagai tahanan kota dengan pertimbangan alasan subjektif dan objektif, para terdakwa dikenakan tahanan kota.
“Penahanan terhadap tiga tersangka ini paling lama 20 hari, dengan pertimbangan alasan subjektif dan alasan objektif, para terdakwa dikenakan tahanan kota,” kata Wahyudi mengutip keterangan JPU.
Sekedar diingat, proyek pengadaan 4 unit Speedboat oleh Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD tahun anggaran 2015 senilai Rp.1.524.600.000,- ditangani CV. Triputra Fajar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2016 ditemukan dugaan korupsi atau penyelewengan anggaran yang dilakukan oknum terkait senilai Rp.1,2 miliar. Selanjutnya, pada 2017 kasus ini dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku.
Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pernah bertandang ke Tiakur untuk melihat sekaligus memasang garis polisi pada bodi Speedboat yang diparkir di Pantai Tiakur, Kabupaten MBD.
Indikasi penyelewengan ditemukan oleh BPK. Oknum diduga manipulasi anggaran. Empat unit Speedboat itu setelah pengadaan ternyata belum di kirim pelaksana proyek ke Tiakur, MBD saat itu. Padahal, anggaran 4 unit Speedboat itu sudah dicairkan 100 persen pada 2016.
Setelah mengetahui BPK mengaudit proyek tersebut, mantan Kadis Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD, Desianus Orno, kemudian memerintahkan pelaksana proyek untuk mengirim dua unit Speedboat ke Tiakur, Ibukota Kabupaten MBD. Ditengarai, dua dari 4 unit Speedboat itu sudah rusak. (BB-SSL)