BERITABETA.COM, Ambon – Barang bukti berupa 6 unit mesin dan alat-alat navigasi tersebut berasal dari proyek pengadaan 4 unit Speedboat Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tahun anggaran 2015 senilai Rp.1,5 miliar.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara ini dilakukan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di Jalan Sultan Hairun Kecamatan Kota Ambon, Senin (16/08/2021).

Pantauan beritabeta.com, 6 unit mesin dan alat-alat navigasi untuk Speddboat Dishub MBD tersebut diangkut dengan menggunakan mobil truk berwarna kuning, nomor polisi DE 8101 LU.

Mobil bermuatan barang bukti alias barbuk itu parkir sejak siang di halaman kantor Kejati Maluku hingga Senin malam (16/08/2021).

Pada pukul 19.45 WIT mobil tersebut bergeser atau keluar dari halaman gedung Adhyasak Maluku. Selain supir tampak dua orang berpakaian preman berada di bak mobil mengawal barbuk tersebut.

Barbuk ditutup dengan menggunakan terpal warna biru. Setelah diperiksa oleh pihak Kejati Maluku, kemudian dibawa atau dititipkan sementara pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waiheru Ambon.

Tiga tersangka dalam perkara ini masing-masing Desianus Orno alias Odie, mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD, Direktur CV. Tri Putra Fajar Margareth Simatauw, dan Rego Kontul, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sudah berstatus tahanan kota.  

Mereka kini menunggu persidangan di Pengadilan Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon.

Kepala Seksi Penerangan Hukum atai Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, tahap II perkara ini sudah selesai.

“Selanjutnya menunggu pelimpahan berkas perkara tiga tersangka itu ke pengadilan,” pungkasnya. (BB-SSL)