BERITABETA.COM, Ambon – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon telah menuntut Wellem Wattimena (WW), Anggota DPRD Maluku periode 2019-2024, terdakwa narkotika dengan hukuman 1,4 tahun penjara.

Tuntutan hukuman 1,4 tahun penjara ini disampaikan JPU Kejari Ambon, Ajiet Latuconsina, kepada majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon.

Namun, Thomas Wattimury, Pengacara Wellem Wattimena saat menyampaikan pembelaan atau pledoi kliennya di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Ambon, Kamis 6 Mei 2021, meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadioli perkara ini untuk memberi vonis hukuman rehabilitasi terhadap kliennya tersebut.

Menyikapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Maluku Yani Salampessy, mengapresiasi tuntutan JPU Kejari Ambon di atas.

Yani lalu mengklaim tuntutan hukuman tersebut menandakan JPU tidak masuk angin dalam perkara ini.

“Ukuran hukuman diberikan bukanlah soal orang atau siapa yang terjerat. Yang terpenting harus di hukum dulu biar jadi pelajaran pribadi WW dan orang lain. Sebab dalam peegakkan hukum itu tidak pandang bulu,” ucap Yani Salampessy kepada beritabeta.com Minggu (09/05//2021).

Ia menegaskan, hukum harus ditegakkan, tidak boleh ada penerapan hukum yang hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Menurutnya, perbuatan terdakwa telah jelas terbukti melanggar Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ia menilai, perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan keinginan pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika di Indonesia.

“Pada prinsipnya, Kami (DPD granat Maluku) mendukung JPU atas tuntutan 1,4 Tahun Penjara untuk terdakwa,” ujarnya.

Yani mengatakan, secara kelembagaan DPD Granat Maluku akan terus mengawal perkara ini hingga ada pertanggung jawaban dari terdakwa ke public Maluku.

Dia mengingatkan, masjelis hakim dan Kepala PN Ambon agar menghidari istilah masuk angin dalam penanganan perkara ini, sebaliknya lebih memperhatikan tanggung jawab moral terhadap public.

“Sehingga putusan yang diberikan kepada terdakwa akan menjadi contoh dimana PN Ambon berkomitmen dalam pemberantasan narkoba di Maluku,” tukasnya.

Terkait permintaan hukuman rehabilitasi yang disampaikan pengacara terdakwa, menurut Yani, hal itu tidak sejalan dengan semangat Presiden RI Joko Widodo, dalam memerangi narkoba di Indonesia termasuk Maluku.

“Kalau mau direhab dimana dia harus direhab? Di Ambon tidak ada tempat yang memadai untuk (pemakai narkoba) harus direhab. Omong kosong dengan rehab. Kalau tidak salah hasil assesment Kejaksaan dan BNN boleh direhab, tapi itu setelah proses hukum sudah selesai,” kata Yani.

Wellem, lanjut dia, adalah publik figure yang harus jadi panutan. Namun sikap dan perilaku yang diperlihatkan (WW), dinilainya tak mencerminkan seorang tokoh dan negarawan yang baik.

“Catatan kritis untuk majelis hakim dalam hal ini Kepala PN Ambon, agar putusan perkara ini harus bisa memberi efek jera terhadap pelaku. Sangsi hukum dan sosial layak diterima terdakwa,” katanya. (BB-DUL)