BERITABETA.COM, Ambon – Sat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon & P.P Lease berhasil meringkus seorang pengedar narkotik jenis ganja berinisial FVS [32]. FVS berhasil ditangkap di kediamannya di Amahusu Westopong dengan barang bukti berupa 178 paket narkotika jenis ganja, Selasa (15/2/2022).

Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombespol  Raja Arthur Lumongga Simamora,S.I.K mengatakan, tersangka FVS seorang pengangguran. Ia Ditangkap, setelah polisi menerima informasi bahwa tersangka memiliki dan menyimpan barang haram tersebut.

“Kita Melakukan pengintaian. Hasilnya diketahui selain menyimpan barang terlarang itu tersangka juga menjadi perantara jual beli Narkotika di desa Amahusu,"kata Kapolresta Arthur kepada wartawan di Aula Mapolresta Ambon, Selasa (15/2/22).

Menurutnya, sekitar pukul 03.30 WIT  dini hari Satuan Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka FVS di kediaman tersangka di Desa Amahusu Waestopong.

"Polisi menemukan 178 paket Narkotika jenis ganja dengan berat total 168,36 gram yang disimpan dalam keranjang pakaian kotor. Tersangka bersama barang bukti diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polresta P.Ambon & P.P Lease untuk diproses sesuai dengan Hukum Yang Berlaku,"ujar Kapolresta.

Kapolresta menambahkan, dari hasil interogasi yang dilakukan oleh Anggota sat resnarkoba, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari Rey Tenu di Bandung.

Akibat perbuatannya FVS dikenai pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 thn 2009, yang mana unsur pasal : a. Pasal 112 ayat (1) : tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan i bukan tanaman, dengan ancaman hukuman minimal 4 ( empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun.

Kapolresta menambahkan, hukuman yang diberikan kepada tersangka yakni pasal 114 ayat (1) : tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan i dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) Tahun (*)

Pewarta : Febby Sahupala