BERITABETA.COM, Bula — Ketua Dewan Pengurus Daerah [DPD] Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia [AMPI] Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT], Rus Rumain menilai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah [APIP] SBT tidak berfungsi.

Pasalnya, sejauh ini APIP SBT tidak memperlihatkan kinerja yang baik dalam menangani berbagai persoalan hukum yang terjadi di kabupaten SBT. Akibatnya, banyak persoalan hukum langsung ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri [Kejari] dan Kepolisian Resor [Polres] setempat.

"Banyak kepala desa yang dilaporkan di Kepolisian maupun Kejaksaan, APIP tidak berfungsi sama sekali. Padahal itu peran penting untuk APIP," ungkap Rus Rumain kepada beritabeta.com di Bula, Senin (14/02/2022).

Rus menerangkan, jika ada masalah hukum yang diduga tersandung oknum kepala desa atau pejabat di lingkup Pemerintah Daerah [Pemda], APIP tambah dia harusnya lebih awal bergerak untuk menangani.

Untuk itu, dia meminta agar Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas segera melakukan evaluasi terhadap kinerja APIP yang dinilai tidak maksimal dalam menjalankan Tigas Pokok dan Fungsinya secara baik.

"Saya minta bupati harus mengevaluasi kinerja APIP yang ada di Kabupaten SBT," pintanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD SBT M Umar Gasam dalam rapat Badan Anggaran [Banggar] bersama Tim Pemerintah Daerah yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD SBT, Kamis (16/12/2021) lalu menyentil kinerja Inspektorat SBT.

Dalam rapat tersebut kata Gasam, dia telah menyampaikan kritik keras kepada Kepala Inspektorat SBT Nasarudin Tianotak pada rapat bersama mitra di Komisi A DPRD SBT terkait sangat lemahnya kinerja Inspektorat SBT.

"Saya sudah memberikan kritik keras kepada Inspektorat pada saat rapat Komisi A, lemah," ungkap M. Umar Gasam.

Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD SBT itu menegaskan, dalam rangka penegakan supremasi hukum di kabupaten penghasil minyak bumi itu, semua orang sangat mendukung proses penegakan hukum, namun harus secara proporsional.

Dia menerangkan, dalam undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ada limitasi kewenangan-kewenangan judikatif, eksekutif dan legeslatif yang tidak boleh berbenturan.

Anggota DPRD SBT dua periode itu juga menjelaskan, pada Pasal 385 misalnya di ayat 3 mengatakan bahwa ada laporan-laporan dari masyarakat kepada aparat penagak hukum, aparat penagak hukum wajib hukumnya berkoordinasi terlebih dahulu dengan APIP.

"Tapi karena koordinasinya lemah, penegak hukum menggunakan kewenangan mutlak yang ada melekat pada dirinya, kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Padahal ini cuma masalah koordinasi," terangnya (BB)

Editor : Redaksi