BERITABETA.COM, Jakarta — Aparat Pengawas Intern Pemerintah [APIP] di seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia didorong untuk mengutamakan upaya pencegahan pelanggaran.

Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri [Mendagri] Muhammad Tito Karnavian saat memberi arahan dalam Rapat Koordinasi [Rakor] Inspektur Daerah Seluruh Indonesia secara virtual, dari Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri [IPDN] Jatinangor, Selasa (26/7/2022).

Tito menerangkan, untuk meminimalisir pelanggaran, APIP perlu membuat mekanisme pengawasan yang mampu mencegah terjadinya pelanggaran, baik yang berupa pidana, administrasi, maupun yang menyangkut perilaku anggota. 

"Mencegah lebih baik daripada mengobati," terang Muhammad Tito Karnavian.

Ia mengungkapkan, ukuran keberhasilan pengawas bukan terletak pada banyaknya menemukan dan memenjarakan orang yang melanggar, namun pada kemampuan APIP untuk memberikan pendampingan dan masukan agar tidak terjadi pelanggaran.

"Kalau makin banyak terjadi pelanggaran di tempat itu, berarti aparat pengawas internal pemerintahnya tidak jalan," ungkapnya.

Untuk itu, dia menyarankan agar APIP harus melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Hal ini tambah dia, perlu menjadi prinsip utama APIP dalam menjalankan tugasnya. Terlebih, APIP merupakan tulang punggung pengawasan di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah.

"Upaya pencegahan itu dilakukan dengan tidak menoleransi terhadap pelanggaran yang terjadi. Namun, pelanggaran yang bersifat kecil dan masih bisa ditangani melalui mekanisme restoratif tidak perlu ditangani dengan pendekatan pidana," ucapnya.

Dia mengemukakan, selain melakukan pencegahan, APIP juga berperan melakukan pengawasan, baik reguler maupun khusus secara berjenjang.

Peran lainnya kata dia, yakni memberikan pendampingan saat ada pemeriksaan eksternal dari Badan Pemeriksa Keuangan [BPK], Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK], Aparat Penegak Hukum [APH], ataupun pengawas lainnya.

Selain itu, APIP juga berperan dalam memberikan saran kepada pimpinan mengenai tindakan yang perlu dilakukan terhadap temuan pelanggaran.

"[Saran itu] bisa tindakan warning, peringatan, bisa sanksi, sampai kepada yang ekstrem yaitu penegakan hukum yang diserahkan kepada APH," pungkasnya (*)

Editor : Azis Zubaedi