Tangani Kasus Penyelewengan Dana di Satpol PP SBT, Polisi Tunggu Hasil Audit
BERITABETA.COM, Bula — Polisi resort (Polres) Seram Bagian Timur (SBT) sudah menangani kasus pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) SBT sejak beberapa waktu lalu.
Dugaan penyelewengan honorarium senilai Rp 952.000.000,00 milik 280 anggota Satpol PP itu terhitung selama dua bulan yakni November hingga Desember 2020.
Dalam kasus tersebut, sejauh ini polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang. Mereka dimintai keterangannya, termasuk Kepala Satpol PP Abdullah Rumain.
"Yang kita sudah panggil ada 7, termasuk diantaranya Kasatpol PP Pak Dullah Rumain" kata Kasat Reskrim Polres SBT, Iptu La Beli di Bula, Rabu (21/4/2021).
Lebih lanjut, kata La Beli kendati pihaknya telah melakukan pemeriksaan, namun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) telah menyurati kepolisian untuk meminta pemeriksaan dialihkan ke Inspektorat sebagai polisi internal.
Sehingga tambah dia, kepolisian juga telah mengirim hasil penyelidikan yang sudah dilakukan ke Inspektorat SBT terhadap beberapa temuan.
"Tapi kemarin kami sudah minta hasil dari pemeriksaan APIP belum disampaikan ke kami, jadi kami sudah kordinasikan lagi ke APIP untuk segera hasil yang APIP temukan disampaikam ke kami untuk kita padukan" tegasnya.
Dirinya menegaskan APIP akan tetap melakukan penyelidikan terhadap masalah administrasi, namun polisi tetap melakukan penyelidikan terhadap penyimpangan anggaran.
Langkah ini, tambahnya, tentu untuk dikombain, sehingga dalam prosesnya ada perbuatan penyimpangan yang dilakukan dari temuan APIP kemudian BPK melihat kerugian negara maka polisi tetap melakukan penyelidikan.
"Karena unsur korupsi itu harus dua, ada unsur perbuatan melawan hukum dan unsur kerugian negara" cetusnya.
Dua unsur itu saat ini kata La Beli sedang dirampungkan, sehingga pihaknya mengaku dalam waktu dekat akan menyurati BPK untuk meminta hasilnya dalam kepentingan gelar perkara atau naik tingkat (BB-AZ)