BERITABETA.COM, Bula – Kasus dugaan penyimpangan dana honorarium sebanyak 280  anggota Satuan Polisi Pamong Prja (Satpol – PP) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) akhirnya disepakati untuk dibayar.

Wakil Bupati SBT Idris Rumalutur memastikan hal ini usai membuka penyerahan bantuan bagi pelaku usaha mikro yang berlangsung di Gedung Serbaguna Dinas Kesehatan SBT di Bula, Jumat (30/4/2021)

Rumalutur mengaku, Pemerintah Kabupetan SBT akan menyelesaikan polemik tunggakan honorarium 280 anggota Satpol PP itu dalam waktu dekat ini, untuk mengakhiri masalah yang terjadi pada instansi yang dipimpin Kasatpol PP Abdullah Rumain.

"Langkah-langkah sudah kita tempuh. Memang hari ini kita tidak bisa memberitahukan secara umum, tapi langkah itu paling terlambat saya pikir hari Senin sudah selesai" ungkap Rumalutur

Diberitakan sebelumnya, terkait masalah ini salah satu Anggota Satpol PP SBT mengaku, hingga kini Pemkab SBT belum memberikan kepastian untuk membayar honorarium dia dan rekan-rekannya.

“Belum ada penjelasan dan kepastian dari pimpinan untuk pembayaran honorarium kami,” ungkap anggota Satpol PP SBT ini, meminta namanya tidak perlu dipublikasikan oleh beritabeta.com saat di konfirmasi di Bula  (28/4/2021).

Dia berharap, masalah ini segera disikapi secara serius oleh Bupati dan Wakil Bupati SBT, Abdul Mukti Keliobas - Idris Rumalutur.

“Saya dan rekan-rekan hanya berharap pak Bupati dan Wakil Bupati  SBT memberi ketegasan kepada Kepala Satpol PP Abdullah Rumain untuk menyelesaikan hak-hak kami,” pintanya.

Ia mengingatkan pihak Pemkab SBT agar tidak menanggap sepele masalah ini. Sebab, lanjut dia, selama ini anggota Satpol PP SBT sudah menjalankan tugas, namun honorarium mereka justru tak dibayar.

"Kami minta pak Bupati dan Wakil Bupati tolong memberikan ketegasan kepada Kepala Satpol agar hak kami segera diselesaikan,” desaknya.

Data yang dihimpun beritabeta.com menyebutkan, terdapat sebanyak 280 anggota Satpol PP Kabupaten  SBT yang hingga kini belum dibayarkan honorarium mereka selama empat bulan, terhitung dari Januari hingga April 2021 ini.

Besaran honorer yang harus diterima setiap anggota Satpol PP itu sebesar Rp. Rp1.700.000,-/bulan. Selama empat bulan, setiap orang harus memperoleh Rp6.800.000,- sehingga total keseluruhan dana ini sebesar  1.904.000.000 (satu miliar sembilan ratus empat juta rupiah).

Ironisnya, dugaan penyimpangan dana yang sudah jelas ini, sama sekali tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum. Padahal, potensi penyimpangan itu sangat besar. Polisi sebelumnya telah mengusutnya, namun kemudian tak terdagr lagi, dengan alasan menunggu hasil audit internal dari inspektorat (BB-AZ)