BERITABETA.COM,  Bula — Sebanyak 2.718 pelaku usaha di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021.

BPUM yang disalurkan pemerintah ini merupakan bagian program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dikendalikan langsung oleh Kementerian Koperasi Republik Indonesia.

"Bantuan ini diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati SBT kepada perwakilan penerima yang sudah ditunjuk,” kata Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan SBT, Adam Rumbalifar di Bula, Jumat (30/4/2021)

Ia menjelaskan pada 2020 lalu saat program ini digulirkan, Dinas Koperasi SBT telah melakukan kordinasi dan bergerak cepat untuk memenuhi kuota yang diperoleh daerah ini.

Menurutnya, dari data jumlah calon penerima bantuan sebanyak 10,314 pelaku usaha yang dikirim, sebanyak 5.314 orang memperoleh modal usaha. Dan sisanya 5000 pelaku usaha  belum memperoleh diakibatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid.

"Jadi 50% dari jatah pelaku usaha yang kami kirim sudah mendapat kebagian. Sementara 50% lainnya belum dapat direalisasikan karena ada beberapa faktor" akuinya

Sementara itu Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati SBT Idris Rumalutur mengungkapkan, memasuki awal tahun 2021 ini penyebaran Covid-19 mengalami peningkatan.

Kondisi ini, lanjut dia, terus menimbulkan kerugian materil yang semakin besar dan berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di semua daerah. Sehingga ini diperlukan berbagai upaya pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional.

Terutama fokus pada belanja untuk kesehatan jaring pengaman sosial, serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang berdampak.

Untuk itu, kata Wabup, sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional, maka Presiden melalui Program Banpres Produktif telah menyiapkan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran sebesar Rp15.46 triliun dan diberikan sampai kuartal III 2021 yang bersumber dari APBN 2021.

Tujuan diberikan Banpres Produktif ini adalah untuk menjalankan serta peningkatan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19 dalam rangka program PEN.

"Untuk tahun ini berbeda dengan tahun lalu, besarannya berkurang dari Rp2.400.000 menjadi Rp1.200.000,-. Ini diakibatkan karena keterbatasan anggaran dan pertimbangan lain dari pemerintah pusat"

Pihaknya berharap agar bantuan banpres produktif (BPUM) ini benar-benar dapat bermanfaat dengan sebaik-baiknya untuk pengembangan dan peningkatan usaha khususnya bagi para pelaku usaha mikro di bumi 'Ita Wotu Nusa' (*)

Pewarta : Azis Zubaid

Editor : Redaksi