BERITABETA.COM, Ambon – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah daerah atau pemda dan instansi terkait, serta badan usaha, agar memiliki satu visi yang sama dalam mewujudkan iklim usaha Indonesia yang sehat dan adil.

Ajakan ini disampaika Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam agenda Sinergi Pemberantasan Korupsi Dunia Usaha Provinsi Maluku dalam rangka membangun iklim usaha yang kondusif dan bebas dari korupsi, di Ambon, Provinsi Maluku Kamis, (04/11/2021).

“Kami [KPK] harapkan pemerintah daeerah dan instansi OPD terkait ada KKP dan Bea Cukai ini agar satu napas, yaitu memastikan prosedur dan syaratnya yang pasti, sehingga dunia usaha menjadi fair,” kata Nurul Ghufron.

Dia menyebut dua hal yang dibutuhkan sektor usaha yaitu; kepastian syarat dan prosedur, serta persaingan usaha yang adil. “Kalau dunia usaha tidak fair, rusak pasarnya,” tegasnya.

Untuk itu, dia mengimbau kepada pemda dan dunia usaha harus punya satu visi yang sama.

Dia prihatin, karena tercatat sebanyak 334 pelaku usaha merupakan pelaku korupsi berdasarkan data penanganan perkara KPK sepanjang 2004 hingga 31 Maret 2021.

Dari data tersebut, lanjutnya, modus terbanyak yang ditangani adalah penyuapan, dan pengadaan barang dan jasa atau PBJ.

Dia menjelaskan, selain melibatkan penyelenggara negara, juga melibatkan pelaku usaha sebagai pihak yang menjadi pemberi suap atau menjadi penyedia barang dan jasa untuk pemerintah.

“Motifnya beragam. Mulai dari balas jasa atas pekerjaan atau pelayanan yang telah diberikan hingga tujuan untuk mempertahankan hubungan bisnis dalam jangka panjang,”ungkapnya.

Hal ini, telah menimbulkan keprihatinan bersama karena praktik korupsi dalam dunia usaha akan menimbulkan multiflier effect.

“Mengakibatkan inefisiensi proyek, kualitas yang buruk, serta harga barang/jasa yang jauh di atas harga sebenarnya,”imbuhnya.

Dalam koordinasi dengan pelaku usaha, KPK mencatat sejumlah persoalan yang harus dibenahi bersama. Di antaranya; terkait transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan barang dan jasa, kemudahan dalam perizinan, serta dukungan pemerintah daerah dalam melibatkan pelaku usaha lokal dalam program pemerintah.

Di sisi lain, kata dia, pelaku usaha berharap tidak ada lagi indikasi pengaturan pemenang tender dalam proses PBJ, sehingga tercipta proses yang adil dan bebas dari korupsi.

Begu juga pada sektor perizinan, lanjutnya, pelaku usaha juga berharap tidak ada lagi tambahan biaya di luar prosedur ataupun persyaratan yang mempersulit kegiatan bisnis di daerah, dan waktu perizinan dipercepat. 

Untuk itu, dia mengajak dan berharap adanya kolaborasi antara pemda, pelaku usaha, pemerintah pusat dan BUMN untuk memutus mata rantai korupsi tersebut dengan mengurai, dan mencari solusi atas ihwal kronis tersebut.

“Kehadiran KPK dalam forum ini untuk membangun harapan. KPK akan mengawal tugas dan fungsi kita sesuai dengan koridor wewenang dan tanggung jawab masing-masing,” katanya.

Di tempat yang sama, Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nathaniel Orno juga sependapat de ngan KPK.

Dia mengaku, risiko yang menimpa sektor usaha, swasta dan korporasi disebabkan karena berbelitnya perizinan, praktik penyuapan dan gratifikasi.

“Harus dibenahi dengan pembenahan sistem, sehingga dunia usaha dapat menjalankan usahanya dengan baik, dan tidak ditemukan celah untuk melakukan suap dan gratifikasi dalam memuluskan usaha bisnisnya,”tegasnya. (*)

 

Editor: Redaksi