BERITABETA.COM, Namlea - Anggota Komisi IV DPR RI , Saadiah Uluputty ST bersama tim dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melakukan sosialisasi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) bertempat di Hotel Grand Sarah, Namlea, Jumat (5/11/2021).

Kegiatan sosialisasi TORA itu dihadiri para camat, para Kades dan sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Buru.

Mengawali sambutan sebelum membuka kegiatan sosialisasi, Anggota Komisi IV DPR RI , Saadiah Uluputty menjelaskan, kehadiran dirinya bersama-sama dengan Kementrian LHK  di Namlea untuk sosialisasi TORA.

"Sosialisasi TORA ini aspirasi dari Komisi IV DPR RI bersama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,"imbuh Sadia .

Sebagai yang punya gawean, politisi PKS asal Maluku ini mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada peserta yang sudah menghadiri sosialisasi TORA usulan dari Komisi IV DPR RI kepada Kementrian LHK.

Saadiah menjelaskan, saat ini kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak agar bisa sosialisasi sampai ke daerah.

"Maka bapak ibu sekalian hari ini saya memilih Namlea untuk sosialisasi TORA,"sambung Saadiah.

Selain sosialisasi TORA, sebagai anggota DPR RI Sadiah juga ingin mendengar masukan-masukan dan melihat apa saja persoalan di masyarakat Namlea.

Karena itu, sejak tiba di Namlea, ia tidak langsung ke Hotel tempatnya menginap, tapi langsung bertandang ke Kampus Universitas Iqra Buru dan bertemu pula dengan beberapa tokoh masyarakat.

Saadiah mengaku banyak mendapat aspirasi dan masukan yang sudah dicatatnya tersendiri.  Kemudian masukan itu akan ia bawa di rapat komisi dan lintas komisi serta akan diperjuangkan agar gool di Senayan.

Tokoh PKS ini optimis bersama Kementrian terkait akan mencari solusi guna menjawab harapan masyarakat Kabupaten Buru, sehingga kebijakan yang diambil tidak jauh dari harapan dan usulan masyarakat.

Kepada wartawan usai membuka kegiatan sosialisasi, srikandi PKS di Senayan ini lebih jauh menjelaskan, sosialisasi TORA ini bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa ada hutan produksi yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk tujuan tertentu.

Menurut Saadiah di Kabupaten Buru ada lahan hutan produksi  seluas 24.627 ha yang dapat dikonversi menjadi lahan pertanian dan perikanan tambak.

Untuk itu, masyarakat di Buru dapat diberikan akses untuk mengelola hutan produksi tersebut.Kemudian bisa mengusulkannya kepada Kementrian LHK dan ditindaklanjuti ke kementrian terkait untuk dibuat sertifikatnya (*)

Pewarta : Abd. Rasyid T