Saadiah Uluputty Resmikan Infrastruktur PJUTS di Negeri Morella
BERITABETA.COM, Ambon - Anggota DPR RI Komisi VII, daerah pemilihan Maluku Saadiah Uluputty meresmikan infrastruktur Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya atau PJUTS, yang dicanangkan di Negeri Morella Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah, tepatnya di pantai Halassy.
Aleg PKS ini bersama Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, Manejer Jaringan PLN UP3 Ambon, melaksanakan pertemuan dengan pemilik wisata Halassy serta para tokoh masyarakat, untuk mendengar masukan atau keluhan (dari pemilik wisata dan mastarakat sekitar), soal kekurangan aksesibilitas sarana prasarana pendukung penerangan serta sarana akses lainnya.
"Beberapa hal yang kami dengar dalam pertemuan, menjadi catatan tersendiri agar bisa dicari solusinya untuk bagaimana menjawab persoalan masyarakat. Soal sarana dan prasarana akses seperti penerangan, memang sangat penting untuk mendukung peningkatan dan pengembangan daerah wisata sebagai sektor unggulan di Maluku," kata Uluputty, usai meresmikan infrastruktur Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) berupa PJU-TS di Pantai Halasy, Negeri Morella, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Minggu (7/3/2021).
Pemasangan PJU-TS yang diresmikan Saadiah Uluputty, merupakan salah satu bentuk sinergitas Kementerian ESDM dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan komitmen merealisasikan kegiatan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.
Pembangunan PJU-TS diharapkan dapat meningkatkan keamanan, keselamatan, dan kemudahan bagi masyarakat dalam beraktifitas di malam hari, sehingga dapat meningkatkan taraf hidup baik secara sosial maupun ekonomi.
Program PJU Tenaga Surya juga menjadi salah satu instrumen untuk memastikan, seluruh masyarakat mendapatkan akses energi modern sebagai upaya mewujudkan energi berkeadilan.
Saadiah menyebutkan, pada 2020 lalu Kementerian ESDM telah menargetkan pemasangan PJU-TS pada 45 ribu titik di 33 provinsi, dengan total anggaran sekitar Rp 800 Miliar.
Pemasangan PJU-TS dengan anggaran tersebut dilaksanakan sesuai usulan yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi melalui mekanisme pembangunan infrastruktur EBTKE sebagai ketentuan pada Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2017, dan Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2018.