BERITABETA.COM, Masohi  - Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tengah (Malteng) memastikan proses berkas perkara kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Gale-Gale, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Malteng akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malteng.

Kepastian ini disampaikan Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi kepada wartawan di Polres Malteng, Senin (8/3/21).

Berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  untuk dilengkapi (P19) ini, masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasus ini telah dilimpahkan sebelumnya oleh Polres Malteng dengan tiga tersangka masing-masing Salim Wally alias SW,  Sawal Ajid, alias SA,  dan Mardin alias M.

AKBP Rositah Umasugi mengatakan, untuk melengkapi berkas kasus dugaan korupsi DD Gale-Gale itu, sebagai mana permintaan Kejari Malteng, prosesnya  sudah hampir seratus persen rampung. Hanya saja pihaknya masih menunggu hasil Audit BPKP, untuk nantinya berkas kembali dilimpahkan kepada jaksa peneliti.

“Kita sebenarnya hanya menunggu hasil audit BPKP, terkait kasus Gale gale. setelahnya, hasil itu kami akan tuangkan di dalam berita acara baru kita limpahkan berkas kembali ke Jaksa,” jelas Umasugi kepada Wartawan di Polres Malteng, Senin (8/3/21).

Umasugi juga mengungkapkan, BPKP telah meninjau Negeri Gale-Gale, Kecamatan Seram Utara Barat, untuk melakukan audit sejak Desember 2020 silam, hanya saja hingga saat ini penyidik belum mendapatkan berita acara dari hasil audit BPKP.

"Sejak Desember (BPKP) audit, tapi kita sampai dengan saat ini belum terima berita acara hasil audit,” ungkapnya.

Umasugi mengatakan, pihaknya akan terus bangun koordinasi dengan BPKP agar kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang tertuang dalam ABPN Gale-Gale tahun anggaran 2015 dan 2016 dapat segera tuntas.

"Kita berharap hasilnya kita dapat cepat, agar kasus ini tuntas di kami seperti kasus Negeri Karlutukara,” imbuhnya.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi APBN Gale-Gale tahun 2015-2016, Polres Malteng telah menetapkan tiga orang tersangka mereka diantaranya, SW sebagai Pejabat Desa Gale-Gale, SA sebagai Sekretaris dan M sebagai Bendahara.

Penetapan tersangka dilakukan sejak September 2020 lalu. SW, M, dan SA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi APBN Gale-Gale tahun Anggaran 2015 dan 2016 yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp268.5 juta (BB-FA)