Korupsi Irigasi Sariputih Malteng, Jaksa akan Serahkan Dokumen Tambahan ke BPKP

BERITABETA.COM, Ambon – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan saluran Irigasi Sariputih Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah, Provins Maluku, tahun anggaran 2016 senilai Rp.1,94 miliar, belum bergulir ke pengadilan Tipikor.
Saat ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku, masih membutuhkan dokumen tambahan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah, untuk merampungkan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari proyek gagal tersebut.
Soal ini diakui oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (kasi Pidsus) Kejari Maluku Tengah, Asmin Hamzah, saat di konfirmasi dari Ambon melalui telepon seluler, Jumat, (26/02/2021).
"Kami akan segera mungkin serahkan dokumen tambahan yang diminta auditor BPKP, agar audit nilai kerugian keuangan negara dari proyek ini secepatnya rampung," terang Asmin Hamzah.
Menyinggung dokumen tambahan apa yang akan di serahkan penyidik kepada BPKP Maluku, namun Kasi Pidsus Malteng ini merahasiakannya. "Yang jelas dokumen terkait yang diminta itu ada. Nanti kita serahkan ke BPKP untuk kelancaran proses audit," tuturnya.
Asmin memastikan, perkara ini kini tim penyidik hanya butuh hasil laporan audit kerugian keuangan negara dari BPKP, yang nantinya dimasukkan pada berkas perkara lima tersangka.