Korupsi Irigasi Sariputih Malteng, Jaksa akan Serahkan Dokumen Tambahan ke BPKP

"Seluruh rangkaian penyidikan sudah selesai. Kini menunggu laporan audit BPKP saja. Jika sudah selesai, kami limpahkan (berkas perkara) tersangka ke Penuntut Umum atau tahap I, untuk diteliti terkait kelengkapannya," imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan volume pekerjaan proyek oleh ahli Politeknik, ditemukan pekerjaan proyek ini tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya atau RAB. Akibat penyelewengan itu, menyebabkan negara mengalami kerugian senilai Rp.854 juta, dari total anggaran proyek Rp.1,94 miliar.
"Bukti kerugian negara sementar ini jaksa penyidik kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka," ungkapnya.
Asmin memastikan, meskipun nilai kerugian negara Rp.854 juta itu telah di kembalikan oleh tersangka Beni Liando kepada jaksa penyidik, tetapi hal tersebut tidak serta merta menghapus unsur perbuatan tindak pidana yang telah dilakukan oleh lima tersangka dalam perkara ini.
"Prinsipnya, penegakkan hukum tetap berjalan. Apalagi yang dikembalikan itu kan hasil penghitungan oleh ahli Politeknik. Sedangkan hasil audit dari BPKP masih kita tunggu. Karena bisa saja nilai kerugian keuangan negaranya naik," kata Asmin.
Diketahui, perkara ini Kejari malteng menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah, Beni Liando selaku pelaksana proyek, Yonas Riuwpassa, Direktur Utama PT. Surya Mas Abadi, Markus Tahya (Direksi), Ahmad Litiloly selaku PPTK, dan Megy Samson, mantan Kabid Pengembangan Sumber Daya Air pada Dinas PU Provinsi Maluku. (BB-SSL)