Bupati Malteng Lantik Camat SUB dan Pejabat Negeri Administratif Gale-Gale
BERITABETA.COM, Masohi – Bupati Maluku Tengah (Malteng) H. Tuasikal Abua SH, melantik Abd. Majid Tuankota sebagai Camat Seram Utara Barat (SUB) dan Rahmat SH sebagai Pejabat pemerintah Negeri Administratif Gale-gale. Proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di kantor Bupati Malteng, Senin (3/8/2020).
Tuasikal dalam sambutannya mengatakan, pelantikan dan mutasi pejabat disetiap lnstansi pemerintah merupakan tuntutan organisasi, dalam rangka peningkatan kapasitas karir pegawai, disamping memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Sedangkan Pelantikan Penjabat Pemerintahan Negeri Gale-Gale untuk lebih mengefektifkan dan menjamin kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Negeri, dan mempersiapkan proses pemilihan Kepala Pemerintah Negeri yang definitif.
Orang nomor satu di Malteng ini mengingatkan, sumpah jabatan yang baru saja diucapkan hendaknya dimaknai sebagai amanah yang harus dijalankan sebaik baiknya, dan harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat, Negeri, Pemerintah Daerah, dan Allah SWT.
“Saya harap, camat yang baru dilantik dapat melaksanakan tugas yang diemban secara maksimal, serta dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang ada di wilayahnya. Sedangkan pejabat administratif mampu membawa perubahan ke arah kemajuan, serta memacu peran aktif seluruh aparatur di lingkungan kerjanya untuk menunjang keberhasilan pembangunan di daerah ini,”pintanya.
Tuasikal juga mengingatkan agar Kepala pemerintahan negeri Gale-Gale dalam masa jabatan selama enam bulan kedepan, secepatnya mempersiapkan pelaksanaan pemilihan Kepala pemerintahan negeri yang definitif.
“Dalam menjalankan tugas kepemimpinan selama enam bulan kedepan, saudara dituntut lebih bertanggung jawab, arif, dan bijaksana dalam mengupayakan terlaksananya proses dimaksud,” tegasnya.
Keduanya juga diminta agar serius dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, terutama menghindari penyalahgunaan pengelolaan keuangan untuk kepentingan penanggulangan dan pencegahan penyebaran COVID-19‚ serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan negeri tetap berfungsi dan berjalan dengan semestinya (BB-FA)