
Cegah Korupsi - Gratifikasi, KPK: Tidak Boleh Gunakan Fasilitas Dinas di Luar Kepentingan Dinas
Larangan tersebut tertaung melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya yang diteken oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.