BERITABETA.COM, Ambon – Keuangan negara sebesar Rp114 triliun tersebut berhasil diselamatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di sejumlah wilayah atau daerah di Indonesia dalam dalam interval waktu satu tahun yaitu pada 2021 lalu.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara (Jubir) KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya kepada Beritabeta.com Rabu malam, (26/01/2022).

Ipi menyatakan jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan dimaksud telah disampaikan oleh Komisi Anti Rasuah dalam Rapat Dengar Pendapat atau RDP dengan Komisi III DPR-RI di Jakarta Rabu, (26/01/2022).

Pada rapat tersebut KPK menyampaikan tiga agenda utama. Yaitu evaluasi kinerja dan anggaran KPK 2021, rencana kerja dan program prioritas KPK tahun 2022, serta tindak lanjut RDP sebelumnya.

Dalam kesempatan tersebut KPK memaparkan capaian dalam penyelamatan keuangan negara dan daerah sepanjang tahun 2021 sebesar Rp114,29 triliun.

Penyelamatan keuangan negara dan daerah tersebut dicapai KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi dari kegiatan penertiban dan pemulihan aset, serta piutang pajak.

Rinciannya, realisasi penagihan piutang pajak daerah senilai Rp5,54 triliun. Sertifikasi 13.404 bidang aset negara/daerah senilai Rp52,71 Triliun.

Penertiban dan pemulihan 93.237 bidang aset negara/daerah yang bermasalah senilai Rp6,82 Triliun.

Kemudian penertiban dan pemulihan atas 4.108 bidang fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) senilai Rp49,21 triliun.

Capaian tersebut diraih melalui pelaksanaan tugas dan serangkaian kegiatan koordinasi KPK dengan pemerintah daerah ata pemda maupun instansi terkait lainnya.

Di antaranya dengan mendorong pemda agar melakukan penyelamatan keuangan dan aset daerah, memfasilitasi pemda dan BPN di seluruh wilayah dalam proses penertiban dan sertifikasi asset.

Menggandeng Kejaksaan dan Kepolisian dalam penyelesaian aset-aset bermasalah serta penagihan tunggakan pajak.

Lalu monitoring penagihan piutang pajak daerah, dan mendorong penandatanganan pakta integritas pengembalian aset baik bergerak maupun tidak bergerak segera setelah penyelenggara negara tidak lagi menjabat.

Selain itu, dalam upaya pencegahan korupsi pada pemerintah daerah KPK mendorong peningkatan tata kelola pemerintah daerah dengan mengoptimalkan implementasi Monitoring Centre for Prevention atau MCP.

Delapan fokus area perbaikan yang terangkum dalam MCP tersebut merupakan titik-titik rawan korupsi di daerah berdasarkan pemetaan KPK.

“Yaitu meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, serta tata kelola keuangan desa,” ungkap Ipi Maryati Kuding. (BB)

 

Editor: Redaksi