BERITABETA.COM, Ambon – Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) mengingatkan dan mengimbau para pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah [KLPD], serta BUMN/BUMD agar melarang pegawai menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Hal itu untuk menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya yang diteken oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

SE ini ditujukan kepada para Ketua Lembaga Tinggi Negara, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung RI, Panglima TNI, Kapolri, Para Kepala Lembaga Non Kementerian.

Para Gubernur/Bupati/Walikota, Ketua DPRD Provinsi/Kaabupaten/Kota, Ketua Komisi, Direksi BUMN/BUMD. Para Ketua/Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Korporasi/Masyarakat, Seluruh Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara RI.

Pelaksana Tugas Juru Bicara [Plt Jubir] KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengiimbau, kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menjadi teladan bagi masyarakat.

Caranya tidak boleh melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan tidak memanfaatkan kondisi pandemi Covi-19, dan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Sebab, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana,” tegas Ipi Maryati Kuding mengutip SE 09 Tahun 2022, yang juga diterima oleh Redaksi Beritabeta.com Rabu, (20/04/2022).

Langkah ini sebagai upaya pencegahan agar para pegawai di lingkungan KLPD serta BUMN/BUMD terhindar dari risiko penyalahgunaan fasilitas dimaksud, seiring dengan tradisi mudik lebaran dan libur panjang tahun 2022.

KPK mengapresiasi para pimpinan KLPD dan BUMN/BUMD yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya.

“Larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja,” beber Ipi.

Peraturan tersebut menyatakan, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja.

“Menjelang momentum lebaran atau hari raya ini, KPK juga mengimbau Pimpinan KLPD dan BUMN/BUMD untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya,” tutur Ipi.

Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Terkait dengan penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, dan kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan, melaporkan kepada instansi masing-masing disertai dokumentasi penyerahaan. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

“Adapun informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198,” anjur Ipi Maryati Kuding.

Di samping itu, Aparatur Negara juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya atau THR kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.  (BB)

 

 Editor : Samad Vanath Sallatalohy