Larangan tersebut tertaung melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya yang diteken oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.
Pelaksana Tugas Juru Bicara [Plt Jubir] KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengaku, upaya penyelamatan aset daerah ini sudah dilakukan pada 16 April 2022, dengan cara pemasangan papan peringatan pada 30 titik atau lokasi yang merupakan aset milik Pemkab SBB.
[SPI] yang dilakukan KPK untuk mengukur tingkat risiko korupsi pada suatu institusi tidak sekadar menghasilkan skor indeks integritas. Namun, lebih penting adalah menyampaikan poin-poin rekomendasi perbaikan sistem pencegahan korupsi pada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah (KLPD) yang diukur.