BERITABETA.COM, Ambon - Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) pada 2022 ini kembali melaksanakan Survei Penilaian Integritas atau SPI. [SPI] ini akan mengukur tingkat dan risiko korupsi pada 640 institusi/instansi di Indonesia. Yaitu 98 Kementerian/Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, dan 508 Pemerintah Kabupaten - Kota.

Pelaksana Tugas Juru Bicara [Plt Jubir] KPK Ipi Maryati Kuding menyatakan, berdasarkan RPJMN 2020-2024, target skor indeks integritas tahun 2022 sebagai hasil dari pengukuran SPI yakni sebesar 72, atau naik 2 poin dari target tahun lalu sebesar 70.

"KPK berharap capaian skor indeks tahun lalu yang melampaui target nasional yaitu 72,4 dapat terus ditingkatkan. Peningkatan skor indeks di antaranya melalui upaya-upaya perbaikan yang direkomendasikan sesuai hasil SPI tahun sebelumnya," kata Ipi Maryati Kuding kepada beritabeta.com melalui saluran WhatsApp Selasa, (12/04/2022).

Ipi menerangkan, [SPI] yang dilakukan KPK untuk mengukur tingkat risiko korupsi pada suatu institusi tidak sekadar menghasilkan skor indeks integritas.

Namun, lebih penting adalah menyampaikan poin-poin rekomendasi perbaikan sistem pencegahan korupsi pada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah (KLPD) yang diukur.

Oleh karena itu, KPK mendorong KLPD untuk segera menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sistem pencegahan korupsi berdasarkan hasil pengukuran SPI 2021.

Sehingga setiap institusi bisa meminimalisasi celah-celah rawan korupsi yang telah teridentifikasi secara efektif.

KPK berharap, melalui upaya perbaikan yang serius dari setiap institusi dapat meningkatkan skor indeks integritas pada institusi tersebut sekaligus skor rata-rata nasional pada pengukuran SPI tahun ini.

"Semakin tinggi peningkatan skor indeks integritas, menandakan terdapat perbaikan sistem yang lebih baik," kata Ipi.

Hasil SPI 2021

Pada pengukuran SPI 2021 lalu, terdapat 7 elemen yang diukur yaitu, transparansi, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), pengelolaan anggaran, integritas dalam pelaksanaan tugas, trading in influence, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, dan sosialisasi antikorupsi.

Berdasarkan elemen tersebut, terdapat 3 elemen yang memperoleh skor di bawah rata-rata. Yakni elemen sosialisasi antikorupsi dengan skor 59,1%, pengelolaan SDM 68%, dan trading in influence 70,2%.

Sedangkan berdasarkan instansi yang diukur, SPI tahun lalu menyasar kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kota dan kabupaten.