BERITABETA.COM, Bula — DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] mendesak Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas untuk menghentikan kebijakan pemotongan 2,5% gaji Aparatur Sipil Negara [ASN] yang selama ini dilakukan sebagai zakat yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional [Baznas] Kabupaten SBT.

Desakan ini dilatari alasan pemotongan gaji itu tidak sesuai dengan azaz yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011, tentang Pengelolaan pajak.

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kabupaten SBT Abdul Azis Yanlua dalam rapat paripurna penyampaian nota pengantar bupati terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban [LKPJ] tahun 2021 yang berlangsung di ruang paripurna DPRD SBT, Selasa malam (19/4/2022).

“Saya sudah baca amanat Undang-Undang itu. Ada tujuh poin yang mengatur tentang mereka yang memiliki kewajiban zakat. Selain akuntabilitas, keadilan, kepastian hokum, ada yang lebih penting yakni syariat Islam,” papar Azis.

Menurutnya, jika dilihat dari aspek syariat Islam, maka pemotongan 2,5 persen gaji ASN yang dikelola Baznas,  itu sudah menyimpang. Pasalnya jika dilihat dari wajib zakat [muzakki], maka tidak semua ASN menjadi wajib zakat.

“Apakah semua ASN itu menjadi wajib zakat? Padahal syaratnya harus muslim, kemudian tidak berhutang, sehingga benar-benar pemotongan gaji yang diasumsikan sebagai zakat itu tidak menyimpang,” ungkap Azis.

Azis menyebut, jika dilihat kriteria-kriteria ini, maka banyak ASN di Pemkab SBT yang tidak masuk kategori di atas, karena hampir semua ASN itu berhutang atau memiiki beban kredit di perbankan.

Selain dua dua kriteria ini, Azis juga menyorti soal pendapatan wajib zakat itu harus di atas Rp. 6, 8 juta per bulan, sesuai ketentuan dan hitungan yang dikonversi.

“Ini menjadi soal, apakah semua ASN itu memenuhi syarat yang ditetapkan dalam syariat Islam ini? Saya minta ini dapat dilihat lagi. Karena saya sudah tanya ternyata ada ASN non Muslim juga menerima perlakukan yang sama. Ini menyimpang dari syariat Islam,” tandasnya.

Atas kondisi ini, Azis juga meminta Bupati Mukti Keliobas untuk segera merevisi Peraturan Bupati [Perbup] Nomor 35 tahun 2011 untuk memenuhi kualifikasi wajib zakat dari PNS di SBT.

Yanlua menegaskan, permintaan tersebut sekaligus menjadi poin rekomendasi kepada bupati, sehingga jika rekomendasi yang disampaikan tidak diakomodir, Fraksi PDI-Perjuangan tambah dia akan mengusulkan kepada gubernur Maluku Murad Ismail untuk dibatalkan Perbup tersebut.

Dalilnya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 251 ayat 2 menjelaskan bahwa Peraturan Daerah [Perda], Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Bupati yang bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi akan dibatalkan oleh Gubernur.

"Kita akan mengusulkan itu secara fraksi. Sesuai dengan Tata Tertib [Tatib], fraksi bisa menyurati kedalam dan fraksi juga bisa menyurati keluar," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten SBT M. Umar Gasam menegaskan, dari sebanyak 3.390 ASN di daerah itu tidak memenuhi nisab, karena besaran gajinya di bawah Rp6 juta.

"Yang tadi disampaikan saudara Yanlua itu benar. Penghasilannya satu bulan itu, muzakki harus 524 kg beras yang kalau kita konvensi dapat Rp6.812 ribu," tegas M. Umar Gasam.

Politisi Partai Gerindra itu juga membeberkan, dari total jumlah ASN di kabupaten penghasil minyak bumi itu, PNS non muslim yang dikualifikasi dalam muzakki sebanyak 61 orang.

"Kristen Katolik itu ada 16 orang, Hindu itu ada 3 orang. Mereka ini tidak boleh kita ambil infak dari mereka, tidak boleh sama sekali," bebernya (*)

Pewarta : Azis Zubaedi