BERITABETA.COM, Sofifi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan rangkaian kegiatan koordinasi dan supervisi pada sektor pertambangan di Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara. Agenda dilakukan KPK pada 30 Oktober hingga 1 November 2022.

Secara khusus, Unit Koordinasi dan Supervisi (Korsuv) KPK memonitoring kepatuhan pelaku usaha tambang dengan mengumpulkan lima perusahaan pertambangan yang beroperasi di kawasan Buli, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara.

Bertalian dengan hal tersebut, lembaga supebodi mengundang dan melakukan pertemuan bersama perusahaan yang menjalankan praktik bisnis pertambangan di Halmahera Timur, Maluku Utara.

Ada lima perusahaan yang diundang oleh KPK. Yaitu; PT Antam, PT Weda Bay Nikel, PT Alam Raya Abadi, dan PT Wana Kencana Mineral. Namun hanya empat perusahaan yang hadir. Sedangkan, PT Sambaki Tambang Sentosa tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, kehadiran KPK untuk memastikan agenda perbaikan tata kelola sektor pertambangan di wilayah Maluku Utara berjalan sebagaimana mestinya.

“Di sektor pertambangan, KPK mendorong perbaikan melalui tiga agenda yakni penyamaan database pertambangan, pemenuhan kewajiban pelaku usaha, dan penegakan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan perundang-undangan,” kata Dian Patria.

Menurut Dian, KPK memiliki perhatian khusus terhadap berbagai persoalan yang menghambat bisnis pertambangan sehingga berdampak pada kesejahteraan rakyat dan perekonomian nasional. Oleh karena itu, kehadiran KPK untuk memastikan semua kewajiban para pelaku usaha pertambangan dipenuhi.

"Apalagi di Timur, kemandirian fiskal pemda juga masih sangat rendah sehingga sumber-sumber pendapatan dari aktivitas perekonomian seperti dari pertambangan menjadi andalan daerah. Tidak hanya itu, selain membayarkan kewajiban pajak, perusahaan juga wajib memenuhi tanggung jawab sosial dimana perusahaan beroperasi,” tukasnya.