BERITABETA.COM, Sofifi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan rangkaian kegiatan koordinasi dan supervisi pada sektor pertambangan di Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara. Agenda dilakukan KPK pada 30 Oktober hingga 1 November 2022.

Secara khusus, Unit Koordinasi dan Supervisi (Korsuv) KPK memonitoring kepatuhan pelaku usaha tambang dengan mengumpulkan lima perusahaan pertambangan yang beroperasi di kawasan Buli, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara.

Bertalian dengan hal tersebut, lembaga supebodi mengundang dan melakukan pertemuan bersama perusahaan yang menjalankan praktik bisnis pertambangan di Halmahera Timur, Maluku Utara.

Ada lima perusahaan yang diundang oleh KPK. Yaitu; PT Antam, PT Weda Bay Nikel, PT Alam Raya Abadi, dan PT Wana Kencana Mineral. Namun hanya empat perusahaan yang hadir. Sedangkan, PT Sambaki Tambang Sentosa tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, kehadiran KPK untuk memastikan agenda perbaikan tata kelola sektor pertambangan di wilayah Maluku Utara berjalan sebagaimana mestinya.

“Di sektor pertambangan, KPK mendorong perbaikan melalui tiga agenda yakni penyamaan database pertambangan, pemenuhan kewajiban pelaku usaha, dan penegakan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan perundang-undangan,” kata Dian Patria.

Menurut Dian, KPK memiliki perhatian khusus terhadap berbagai persoalan yang menghambat bisnis pertambangan sehingga berdampak pada kesejahteraan rakyat dan perekonomian nasional. Oleh karena itu, kehadiran KPK untuk memastikan semua kewajiban para pelaku usaha pertambangan dipenuhi.

"Apalagi di Timur, kemandirian fiskal pemda juga masih sangat rendah sehingga sumber-sumber pendapatan dari aktivitas perekonomian seperti dari pertambangan menjadi andalan daerah. Tidak hanya itu, selain membayarkan kewajiban pajak, perusahaan juga wajib memenuhi tanggung jawab sosial dimana perusahaan beroperasi,” tukasnya.

Kendala Perbaikan Tata Kelola

Sementara itu, Kasubdit Bapenda Maluku Utara Safril Ahmad membeberkan kendala yang dihadapi pihaknya selama melaksanakan rekomendasi KPK dalam upaya perbaikan tata kelola sektor pertambangan.

Misalnya, pelaku usaha yang seringkali tidak memenuhi kewajiban dalam menyerahkan data dan informasi tentang penggunaan alat berat serta jumlah kendaraan bermotor.

“Basis data dari pemegang izin dan mitra kontraktornya menjadi dasar kami dalam menghitung kewajiban pajak daerah yang harus dibayarkan. Sayangnya, setelah beberapa kali kami surati pelaku usaha belum juga memberikan data. Sementara hasil pengamatan lapangan juga menunjukkan bahwa kendaraan bermotor ini, banyak juga yang domisilinya tidak tercatat di Maluku Utara,” ungkap Safril.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja Halmahera Timur Richard Sangaji mengklaim, pihaknya [Pemda Halmahera Timur] juga mengeluhkan soal ketidakjelasan informasi terkait dengan tenaga kerja baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun tenaga kerja asing.

“Kami membutuhkan informasi yang jelas dari perusahaan terkait dengan jumlah dan peralihan tenaga kerja yang ada di perusahaan. Informasi ini sangat penting untuk memonitor pelaksanaan kewajiban ketenagakerjaan, termasuk pemenuhan hak-hak pekerja dan retribusi penggunaan TKA,"sentil Richard.

Pihaknya juga mengeluhkan persoalan ketidakjelasan objek pajak dalam penyediaan makanan dan minuman bagi karyawan perusahaan.

Dia mencontohkan hal tetsebut terjadi pada PT Antam. Makanan dan minuman ratusan karyawan mereka disuplai oleh koperasi yang menjadi mitra perusahaan tersebut.

“Sayangnya sang mitra belum mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Daerah,”ungkapnya.

Analisis Dampak dan Komitmen Perbaikan

Dalam pertemuan tersebut, KPK juga memetakan sejumlah persoalan diantara para pemangku kepentingan pelaku usaha tambang. Salah satunya adalah mengenai analisis dampak lalu lintas (Andalalin).

Tercatat dari 13 Izin Usaha Tambang atau IUP mineral di Halmahera Timur, hanya 1 perusahan yang memiliki [Andalalin] yaitu PT Antam.

Terkait hal tersebut, pelaku usaha yang hadir berjanji akan mengurus [Andalalin] dalam waktu 1 minggu ke depan. Hasilnya, perusahaan tambang yang hadir dalam pertemuan ini berjanji akan memenuhi kewajibannya dalam 1 minggu ke depan.

Adapun kewajiban tersebut adalah hal yang melekat dalam izin yang diberikan. Untuk itu, pelaku usaha tambang akan senantiasa berkomunikasi dengan Pemda terkait.

Komitmen para pelaku usaha tersebut disambut baik oleh perwakilan dari Pemprov Maluku Utara dan Pemda Halmahera Timur.

Secara khusus, Kepala Perwakilan BPKP Maluku Utara yang turut hadir dalam pertemuan ini mengapresiasi, jika pelaku usaha berpartisipasi penuh dalam pembangunan di wilayah Maluku Utara.

Dian Patria menambahkan, kehadiran sektor pertambangan di Maluku Utara harus dijaga agar berjalan di atas rel yang benar.

“Tidak dapat dipungkiri, sektor ini berkontribusi bagi perekonomian baik di pusat maupun daerah. Untuk itu KPK berada pada posisi yang seimbang, memastikan kewajiban kepada negara terpenuhi namun juga menjaga hak-hak pelaku usaha agar tidak dilanggar,"tegasnya.

"Kami mendapat laporan, Pemda Haltim mengenakan pungutan sekian ribu rupiah per ton ore nikel kepada pelaku usaha tambang. Kami mengingatkan agar jangan ada pungutan di luar prosedur. Karena dapat saja itu adalah bagian dari tindak pidana korupsi,”tandas Dian.

Kontribusi SDA dalam Keuangan Negara

Untuk diketahui, kontribusi sektor pertambangan terhadap pendapatan asli daerah atau PAD Kabupaten Halmahera Timur masih minim.

Masuknya perusahaan seperti PT Aneka Tambang dan PT Ara belum mampu menopang keuangan daerah.

KPK mencatat, kontribusi industri ekstraktif terhadap pemerintah daerah di Halrim cenderung turun. Pada 2020 lalu, tercatat hanya Rp25 miliar.

Hal itu disebabkan karena setoran dimaksud lebih kecil dibandingkan pada 2019 lebih dari Rp30 miliar. Penurunan setoran retribusi sebesar Rp5 miliar lebih itu juga dipicu oleh pandemi Covid-19.

Kawasan Halmahera Timur menjadi sasaran hilirisasi nikel hingga pembangunan pabrik baterai, termasuk ermasuk PT Antam, PT Weda Bay Nikel, dan lain sebagainya.

Modus Korupsi Sektor SDA Sektor sumber daya alam atau SDA memiliki potensi yang besar bagi peningkatan perekonomian nasional. Di sisi lain sektor ini memiliki risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi.

KPK beberapa kali menangani tindak pidana korupsi pada sektor SDA dengan berbagai modus.

Diantaranya pada Juli 2022, KPK menetapkan MM selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

 

Salah satu lokasi tambang di Halmahera Timur
Salah satu lokasi tambang di Halmahera Timur

KPK mendeteksi, praktik suap perizinan seringkali menjadi pintu awal terjadinya rantai korupsi pada proses bisnis berikutnya, dan menjadi salah satu modus korupsi yang rentan terjadi di pelbagai sektor pelayanan publik.

KPK berharap, modus seperti ini tidak kembali terulang, utamanya pada sektor pertambangan yang merupakan salah satu kekayaan sumber energi, dan dibutuhkan masyarakat luas.

Lembaga Anti Rasuah menyadari, korupsi pada sektor sumber daya alam memiliki dampak domino dan sosial yang tinggi. Karena tidak hanya mengakibatkan kerugian negara ataupun ekonomi nasional, tetapi juga dapat berdampak pada kerusakan lingkungan.  (*)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy