Kendala Perbaikan Tata Kelola

Sementara itu, Kasubdit Bapenda Maluku Utara Safril Ahmad membeberkan kendala yang dihadapi pihaknya selama melaksanakan rekomendasi KPK dalam upaya perbaikan tata kelola sektor pertambangan.

Misalnya, pelaku usaha yang seringkali tidak memenuhi kewajiban dalam menyerahkan data dan informasi tentang penggunaan alat berat serta jumlah kendaraan bermotor.

“Basis data dari pemegang izin dan mitra kontraktornya menjadi dasar kami dalam menghitung kewajiban pajak daerah yang harus dibayarkan. Sayangnya, setelah beberapa kali kami surati pelaku usaha belum juga memberikan data. Sementara hasil pengamatan lapangan juga menunjukkan bahwa kendaraan bermotor ini, banyak juga yang domisilinya tidak tercatat di Maluku Utara,” ungkap Safril.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja Halmahera Timur Richard Sangaji mengklaim, pihaknya [Pemda Halmahera Timur] juga mengeluhkan soal ketidakjelasan informasi terkait dengan tenaga kerja baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun tenaga kerja asing.

“Kami membutuhkan informasi yang jelas dari perusahaan terkait dengan jumlah dan peralihan tenaga kerja yang ada di perusahaan. Informasi ini sangat penting untuk memonitor pelaksanaan kewajiban ketenagakerjaan, termasuk pemenuhan hak-hak pekerja dan retribusi penggunaan TKA,"sentil Richard.

Pihaknya juga mengeluhkan persoalan ketidakjelasan objek pajak dalam penyediaan makanan dan minuman bagi karyawan perusahaan.

Dia mencontohkan hal tetsebut terjadi pada PT Antam. Makanan dan minuman ratusan karyawan mereka disuplai oleh koperasi yang menjadi mitra perusahaan tersebut.

“Sayangnya sang mitra belum mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Daerah,”ungkapnya.

Analisis Dampak dan Komitmen Perbaikan

Dalam pertemuan tersebut, KPK juga memetakan sejumlah persoalan diantara para pemangku kepentingan pelaku usaha tambang. Salah satunya adalah mengenai analisis dampak lalu lintas (Andalalin).

Tercatat dari 13 Izin Usaha Tambang atau IUP mineral di Halmahera Timur, hanya 1 perusahan yang memiliki [Andalalin] yaitu PT Antam.

Terkait hal tersebut, pelaku usaha yang hadir berjanji akan mengurus [Andalalin] dalam waktu 1 minggu ke depan. Hasilnya, perusahaan tambang yang hadir dalam pertemuan ini berjanji akan memenuhi kewajibannya dalam 1 minggu ke depan.

Adapun kewajiban tersebut adalah hal yang melekat dalam izin yang diberikan. Untuk itu, pelaku usaha tambang akan senantiasa berkomunikasi dengan Pemda terkait.

Komitmen para pelaku usaha tersebut disambut baik oleh perwakilan dari Pemprov Maluku Utara dan Pemda Halmahera Timur.

Secara khusus, Kepala Perwakilan BPKP Maluku Utara yang turut hadir dalam pertemuan ini mengapresiasi, jika pelaku usaha berpartisipasi penuh dalam pembangunan di wilayah Maluku Utara.

Dian Patria menambahkan, kehadiran sektor pertambangan di Maluku Utara harus dijaga agar berjalan di atas rel yang benar.

“Tidak dapat dipungkiri, sektor ini berkontribusi bagi perekonomian baik di pusat maupun daerah. Untuk itu KPK berada pada posisi yang seimbang, memastikan kewajiban kepada negara terpenuhi namun juga menjaga hak-hak pelaku usaha agar tidak dilanggar,"tegasnya.

"Kami mendapat laporan, Pemda Haltim mengenakan pungutan sekian ribu rupiah per ton ore nikel kepada pelaku usaha tambang. Kami mengingatkan agar jangan ada pungutan di luar prosedur. Karena dapat saja itu adalah bagian dari tindak pidana korupsi,”tandas Dian.