BERITABETA.COM, Bula — Pemalangan dilakukan pemilik lahan pada Kamis (22/04/2021). Pemilik lahan mengecor papan larangan di lokasi proyek jembatan Wailola Besar Desa Limumir Kecamatan Bula Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku tersebut.

Langkah ini ditempuh pemilik lahan, karena pembangunan proyek jembatan Wailola Besar Desa Limumir Kecamatan Bula Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku, telah menerobos masuk ke lahan milik Saadia Rumui dan Yusuf Rumui.

Mereka melarang kontraktor, pejabat pembuat komitmen (PPK), Pengawas Proyek, dan Dinas Pekejaan Umum (PU) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) melanjutkan pekerjaan proyek dimaksud.

Indikasinya, surat jual beli tanah tersebut terjadi praktik tindak pidana penipuan dan manipulasi dilakukan oknum tertentu.

Pantauan beritabeta.com Kamis (22/4/2021), di lokasi proyek tampak pemilik lahan melakukan pengecoran papan larangan.

Karena mengetahui peristiwa pemalangan itu, maka Pengawas dan Kepala Dinas PU Kabupaten SBT, Umar Billahmar, datang di lokasi proyek.

Umar Bilahmar lalu meminta pemilik lahan dan pengacaranya untuk mencarikan solusi penyelesaian terhadap masalah yang telah menghambat proses pembangunan jembatan dimaksud.

Alasannya, pekerjaan proyek jembatan Wailola bukan menjadi kewenangan Dinas PU Kabupaten SBT.

Namun, kata Umar, Dinas PU SBT akan tetap mengawal semua pembangunan baik milik kabupaten, provinsi maupun pusat yang dikerjakan di daerah ini.

"Berikan kesempatan kepada kami untuk melakukan langkah-langkah kongkrit, dengan cara-cara kami sendiri," kata Umar Billahmar.

Mendengar keterangan tersebut, Kuasa Hukum pemilik lahan dalam hal ini Irwan Mansur merespon permintaan Kadis PU SBT Umar Billahmar. Tapi, pihaknya tidak akan mencabut palang (papan larangan) di lokasi proyek.

Irwan menegaskan, pemalangan lokasi proyek merupakan langkah hukum yang ditempuh atas permintaan kliennya. Dalam waktu ia akan menyurati Kementerian terkait di Jakarta.

"Soal upaya hukum selanjutnya, kami beri waktu untuk Kepala Dinas PU SBT, satu minggu. Jika memang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait dengan apa yang disampaikan Kadis PU tadi, maka saya akan menyurati kementerian," katanya.

Irwan dan kliennya menyadari pembangunan jembatan untuk kepentingan masyarakat di kabupaten penghasil Migas tersebut.

Namun, pihaknya meminta pembangunan dilakukan pemerintah tidak boleh serta merta mengabaikan hak pemilik lahan (hak ulayat), notabene dilindungi peraturan dan peundang-undangan di negara ini.

Menyinggung apa langkah selanjutnya, Irawan mengaku akan mempolisikan pihak-pihak terkait dengan proyek dimaksud.

“Semua pihak yang terlibat langsung dengan pekerjaan proyek itu termasuk Kadis PU SBT Umar Billahmar, akan kami laporkan,” ancam Irwan. (BB-AZ)