BERITABETA.COM, Ambon –Kejakasaan Tinggi [Kejati] Maluku memastikan saat ini tengah melakukan  menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku.

Kepala Kejati Maluku, Edyward Kaban mengungkapkan saat ini Tim Intelejen Kejati Maluku masih mempelajari kasusnya dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.

“Saat ini dana hibah KONI Maluku masih dalam penyelidikan Tim Intelejen. Dan kami sudah memanggil beberapa orang terkait pelaksanaan hibah itu, kemudian dipelajari dan mengumpulkan keterangan,” ungkap Kaban kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, di Kota Ambon, Selasa (8/11/2022).

Menrut Kajati Maluku, setelah dipelajari perkara juga sudah disampaikan kepada pihak Inspektorat Provinsi Maluku dalam hal ini Aparat Pengawas Internal Pemerintah [APIP].

“Kita sampaikan ke inspektorat untuk melihat bagaimana pelaksanaannya. Apakah ada penyimpangan karena administrasi, ataukah ada penyimpangan yang murni karena ada korupsi. Tedntu kami butuh kajian, kami tidak mau salah langkah. Jangan sampai kami sudah jauh melangkah ternyata itu ada aturan-aturan lain,” jelasnya.

Ia menambahkan, karena masih dalam tahap penyelidikan, pihaknya telah meminta APIP untuk melihat hal tersebut.

“Dari hasil penanganan kasus ini akan dipelajari lebih lanjut tergantung hasil pemeriksaan dari APIP Provinsi Maluku. Dari APIP kalau tentunya (penyimpangan) administrasi, maka itu adalah kewenangan dari APIP itu sandiri,” pungkas dia.

Tapi, kata dia,  apabila ada kerugian negara yang nyata, tentunya pihak intelegen akan memperdalam dan apabila hasil ekspose memiliki bukti kuat,  maka akan diserahkan dari Intel ke Pidsus.

Kaban menegaskan, pihaknya tidak akan menutup-nutupi penanganan sebuah perkara. Bahkan kalau kasus itu hanyalah penyimpangan administrasi, maka akan disampaikan pula.

Seperti diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun, dana hibah dari Dispora Maluku ke KONI Maluku tahun 2021 sebesar kurang lebih Rp17,240 miliar.

Dana hibah belasan miliar rupiah tersebut santer menjadi perbincangan publik karena anggaran itu diduga tidak dipertanggungjawabkan, setelah menjadi temuan hasil pemeriksaan pendahuluan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku pada akhir tahun 2021.

Anggaran itu sendiri dikucurkan pada masa kepemimpinan Ketua KONI Maluku Tonny Pariela untuk mendukung pelaksanaan Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda) dan mengikuti PON ke XX di Provinsi Papua (*)

Editor : Redaksi